Sun Life Luncurkan Fitur Wakaf dalam Produk Asuransi

Senin, 14 Agustus 2017 - 11:29 WIB
Sun Life Luncurkan Fitur Wakaf dalam Produk Asuransi
Sun Life Luncurkan Fitur Wakaf dalam Produk Asuransi
A A A
JAKARTA - PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life) meluncurkan fitur wakaf dalam produk asuransi jiwa syariah yang diyakini bakal memberikan banyak manfaat bagi nasabah. Presiden Direktur Sun Life Elin Waty mengatakan,wakaf dalam produk asuransi syariah bermanfaat untuk menjawab kebutuhan nasabah akan proteksi dan perencanaan keuangan yang Iebih baik.

Ia menambahkan juga dapat memenuhi kebutuhan nasabah dalam beribadah, khususnya berwakaf. "Nasabah dapat berwakaf dengan menggunakan manfaat asuransi dan manfaat investasi yang dimilikinya," katanya dalam siaran pers diskusi peluncuran wakaf di Jakarta, Senin (14/8/2017).

Menurutnya, peluncuran fitur wakaf pada polis asuransi syariah Sun Life merupakan penegasan komitmen manajemen dalam memberikan layanan dan produk asuransi syariah secara lengkap. Apalagi, manfaat wakaf melalui produk asuransi dinilai sebagai solusi inovatif bagi nasabah yang tidak hanya memperoleh proteksi jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah.

"Tetapi juga menjalankan ibadah dengan memperbanyak amal melalui kesempatan berwakaf. Selain memberikan kesejahteraan bagi keluarga, manfaat wakaf juga dapat berguna bagi diri nasabah sendiri," ungkap Elin Waty.

Adapun bagi para tenaga pemasar, lanjut Ia, kehadiran manfaat wakaf yang melengkapi polis asuransi syariah Sun Life berpotensi untuk mempermudah upaya mereka dalam melakukan pendekatan pasar yang didominasi oleh masyarakat muslim. Sedangkan bagi industri, kehadiran manfaat wakaf menjadi momentum baru yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan penetrasi asuransi jiwa syariah di Indonesia.

Elin menambahkan ini berlaku untuk semua produk asuransi syariah, diterangkan olehnya peserta asuransi kini dapat mewakafkan manfaat asuransinya hingga maksimal 45% dari santunan asuransi dan mewakafkan manfaat investasinya. Sehingga maksimal sepertiga dari total kekayaan dan atau harta wansan (tirkah). "Adanya batasan maksimal tersebut sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Berdasarkan fatwa tersebut, manfaat investasi harus tetap dapat dinikmati oleh ahli waris," paparnya.

Bahkan, menurutnya langkah sun Life dalam memberikan fitur wakaf bagi pemegang polis syariah juga memperoleh dukungan DSN-MUI. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengumpulan dana wakaf.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5857 seconds (0.1#10.140)