BPJSTK Langsung Bayarkan Santunan Klaim Pertama untuk TKI

Selasa, 15 Agustus 2017 - 20:37 WIB
BPJSTK Langsung Bayarkan Santunan Klaim Pertama untuk TKI
BPJSTK Langsung Bayarkan Santunan Klaim Pertama untuk TKI
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan langsung membayarkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang pertama sejak program perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluncurkan pada 1 Agustus 2017.

Klaim tersebut diserahkan meski belum genap seminggu pesertanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penerima atas nama Eni Puwanti, calon TKI yang sedang mengikuti pelatihan pra penempatan kerja, mengalami kecelakaan kerja di lokasi kantor Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), PT Bina Adidaya Mandiri Internasional di Tangerang-Banten.

Karena almarhumah telah terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ahli waris dari Eni berhak atas santunan kematian karena kecelakaan kerja yang merupakan salah satu perlindungan dalam program JKK.

Perlindungan bagi TKI ini meliputi tiga program yaitu JKK dan Jaminan Kematian (JKm) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela. Terdiri atas tiga tahapan perlindungan, yaitu pra penempatan selama lima bulan, saat penempatan selama 25 bulan dan pasca penempatan selama satu bulan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan bahwa kejadian yang dialami almarhumah merupakan murni kasus kecelakaan kerja sebelum masa penempatan.

"Untuk kasus kecelakaan kerja, santunan yang diberikan kepada ahli waris berbeda dengan kasus kematian biasa yang dilindungi JKm. Karena, termasuk dalam perlindungan JKK, ahli warisnya diberikan santunan sebesar Rp85 juta dan beasiswa untuk satu orang anak sampai lulus sarjana," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Penyerahan santunan ini diberikan kepada ahli waris keluarga almarhumah Eni di Tangerang hari ini. Agus juga menambahkan, kehadirannya secara langsung dalam pemberian santunan menunjukkan keseriusan pihaknya dalam melaksanakan perlindungan TKI. "Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas kami dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk TKI," tuturnya.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan seluruh kanal untuk menerima pendaftaran program perlindungan TKI ini. Antara lain, 122 kantor cabang di seluruh Indonesia dan 203 kantor cabang perintis, maupun kanal online melalui portal tki.bpjsketenagkerjaan.go.id

Agus menambahkan, peristiwa yang terjadi pada almarhumah Eni merupakan hal yang bisa terjadi pada siapapun karena risiko kecelakaan saat bekerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, serta kepada siapa saja.

"Kami imbau semua pekerja, agar memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sudah mereka miliki, agar risiko sosial ekonomi bisa dihindari dan tidak membebani keluarga yang ditinggalkan," tutur Agus.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4851 seconds (0.1#10.140)