Pusing Kejar Target 50.000 Unit Konversi Motor Listrik, ESDM Akhirnya Bujuk BUMN dan Swasta

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 19:43 WIB
loading...
Pusing Kejar Target...
Konversi motor listrik masih sepi peminat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap, pihaknya terus mengakselerasi program konversi motor bensin ke listrik yang tahun ini ditargetkan mencapai 50 ribu unit. Arifin menuturkan pihaknya mendorong konversi itu dengan cara masuk ke kantor-kantor atau instansi, mulai dari BUMN hingga swasta.



Padahal, program modifikasi motor listrik ini awalnya hanya menyasar perorangan. Data terakhir yang diungkap Kementerian ESDM pada pertangahan September lalu, jumlah pendaftar yang ingin melakukan konversi baru 5.628 peminat.

Jumlah itu setara dengan 11,2% dari target yang ditentukan. Jadi untuk mengejar sasaran 50 ribu unit tahun ini, memang perlu upaya yang ekstra-keras.

"Konversi motor listrik sekarang kita coba door to door, ke BUMN-BUMN, ke kantor-kantor, sudah banyak nih respons ke swasta-swasta. Kita punya alokasi 50 ribu ini kan kita harapin paling tidak mendekati angka itu di akhir tahun," tutur Arifin ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Lebih lanjut, Arifin menuturkan, pihaknya juga membina bengkel-bengkel konversi sepeda motor listrik yang telah tersertifikasi agar memiliki kualifikasi.

"Kita bina bengkel supaya punya kualifikasi selain juga masalah perizinan, supaya memang mekanismenya bisa dipercepat," lanjutnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana juga mengakui bahwa saat ini memang ada pembahasan untuk merevisi program insentif konversi sepeda motor listrik. Katanya, salah satu kebijakan yang direvisi yaitu mengenai penerima insentif dari konversi motor listrik ini.

Sebagaimana diketahui, penerima insentif motor listrik memang hanya menyasar perorangan dan bukan badan usaha atau yang lainnya. Dalam revisi ini, Dadan menuturkan bahwa pihaknya akan membukan insentif motor listrik kepada lembaga atau instansi.

"Ya sekarang kita sedang revisi Permen-nya karena di Permen yang sekarang itu dibatasi hanya untuk perorangan, padahal banyak juga motor yang dimiliki oleh intansi, dimiliki oleh perusahaan," ujar Dadan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1709 seconds (0.1#10.140)