Indonesia Re Kembali Tunjukkan Komitmen Terapkan Bisnis Berkelanjutan

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 11:30 WIB
loading...
Indonesia Re Kembali Tunjukkan Komitmen Terapkan Bisnis Berkelanjutan
Indonesia Re menggelar Legal Sharing Session mengangkat topik Business Judgement Rule dan Essensial Legal Aspect, di Jakarta, Kamis (19/10/2023). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re kembali menunjukkan komitmennya menjalankan tata kelola bisnis yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Hal itu tertuang dalam Legal Sharing Session mengangkat topik Business Judgement Rule dan Essensial Legal Aspect, di Jakarta, Kamis (19/10/2023). Indonesia Re mengangkat topik Business Judgement Rule dan Essensial Legal Aspect pada perjanjian bisnis.

"Indonesia Re meyakini bahwa memahami Business Judgement Rule serta Essensial Legal Aspect pada perjanjian bisnis dapat memitigasi risiko-risiko hukum yang mungkin terjadi di masa mendatang," ujar Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM dan Corporate Secretary Indonesia Re, Robbi Y Walid.



Menurut dia dalam berbisnis perlu memperhatikan penyusunan suatu perjanjian bisnis dimulai dari hal-hal yang harus diatur secara tertulis pada perjanjian sampai dengan hal-hal yang harus dihindari dalam suatu perjanjian. Dalam perjanjian reasuransi sendiri wajib memenuhi 1320 KUH Perdata sebagai syarat subjektif dan syarat objektif serta hak dan kewajiban para pihak yang tertulis secara jelas sehingga penyelenggaraan bisnis di Indonesia Re Group dapat terhindar dari risiko hukum yang dapat merugikan baik secara materiil maupun inmateriil dikemudian hari.

"Kami sadar tentang perlunya melengkapi dokumentasi atau sebagai underlying transaksi asuransi
yang lengkap, detail, dan didukung dengan data-data yang dapat dipercaya," kata dia.

Indonesia Re sebagai perusahaan reasuransi satu-satunya yang dimiliki langsung oleh negara bertekad untuk merubah common practice tersebut menjadi good practice yang sesuai dengan peraturan yang ada. Lebih lanjut, Robbi mengatakan bahwa meningkatkan kesadaran hukum di seluruh lapisan karyawan, khususnya jajaran Direksi Indonesia Re merupakan suatu hal penting.

Terlebih lagi, kesadaran hukum yang tinggi dapat memitigasi risiko dalam bisnis. Indonesia Re juga melakukan langkah preventif lainnya, yaitu dengan melakukan pemetaan pada risk management dan memperkuat usaha mitigasi dari kemungkinan terkena permasalahan hukum.

Selanjutnya, pihaknya akan terus berupaya memastikan bahwa perjanjian bisnis reasuransi memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku, termasuk yang tercantum dalam KUH Perdata, KUH Dagang, Undang-Undang No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait Asuransi dan Reasuransi.

"Kami akan terus menjalankan komitmen kami dalam mendorong tata kelola perusahaan yang baik dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pemangku kepentingan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, kami berharap dapat berkontribusi positif dalam pembangunan ekonomi Indonesia," jelas Robi.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengatakan para direksi memiliki peran sentral dalam pengelolaan perusahaan. Mereka harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang Business Judgement Rule, yang merupakan pilar penting dalam tata kelola perusahaan.

"Aturan ini tidak hanya memberikan landasan hukum untuk tindakan mereka, tetapi juga merupakan lapisan perlindungan yang kuat ketika mereka menjalankan tugas dengan itikad baik," kata dia.



Dalam konteks praktik hukum dan tata kelola perusahaan, imbuhnya, Business Judgement Rule adalah suatu prinsip yang memberikan ruang bagi direksi untuk mengambil keputusan bisnis yang diperlukan, asalkan keputusan tersebut diambil dengan itikad baik dan mempertimbangkan kepentingan perusahaan.

Dia mengatakan pemahaman mendalam tentang prinsip ini memberikan dasar yang kokoh untuk direksi dalam menghadapi berbagai tantangan dan keputusan yang dapat memengaruhi arah perusahaan. Melalui pemahaman yang kuat tentang Business Judgement Rule, para direksi dapat menjalankan tugas mereka dengan keyakinan, mengambil keputusan yang tepat, dan menjaga kepentingan perusahaan.

"Mereka juga dapat menghindari risiko hukum yang tidak perlu dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan," ujar Feri.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1717 seconds (0.1#10.140)