Tagihan Menumpuk, Nyonya Meneer Disarankan Jual Hak Cipta

Selasa, 22 Agustus 2017 - 11:26 WIB
Tagihan Menumpuk, Nyonya Meneer Disarankan Jual Hak Cipta
Tagihan Menumpuk, Nyonya Meneer Disarankan Jual Hak Cipta
A A A
SEMARANG - Tagihan upah buruh yang harus dibayarkan PT Nyonya Meneer mencapai lebih dari Rp98 miliar. Sesuai aturan, tagihan upah buruh menjadi prioritas utama untuk dipenuhi oleh perusahaan yang mendapatkan vonis pailit oleh pengadilan.

"Kita sih optimis (bisa dibayarkan). Harapan kita harta pailit itu bisa untuk membayar upah. Mudah-mudahan bisa membayar semua. Hak buruh diutamakan dulu lah, jika perlu menjual hak cipta. Dia (Nyonya Meneer) kan punya itu sebagai perusahaan jamu terkenal," kata Paulus Sirait, kuasa hukum buruh PT Nyonya Meneer, kemarin.

Dia menjelaskan, upah buruh yang terutang menjadi prioritas utama untuk dibayarkan sesuai Pasal 95 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XI/2013 (Putusan MK No 67), pada 11 September 2014.

Majelis hakim menyatakan upah buruh harus didahulukan bila sebuah perusahaan dinyatakan pailit. Putusan ini mengubah praktik selama ini yang menempatkan buruh berada pada antrean terakhir paritas creditorium.

"Sudah semestinya upah buruh didahulukan. Ini mereka sudah bekerja lho tapi keringatnya belum dibayarkan. Termasuk lembur-lembur yang juga belum dibayarkan," terangnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0599 seconds (0.1#10.140)