Menase Merasa Puas dengan Manfaat Mutu Layanan JKN di Fasilitas Kesehatan
Senin, 23 Oktober 2023 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
Menase mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang terus meningkatkan kualitas layanan Program JKN melalui transformasi mutu layanan yang telah berjalan dengan baik. Ia begitu merasakan manfaatnya ketika berobat.
Ia juga mengapresiasi terkait janji layanan JKN yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan, ia berharap pelayanan JKN yang optimal seperti ini dapat terus diterapkan sehingga setiap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang baik dan memuaskan.
“Terima kasih saya ucapkan kepada BPJS Kesehatan yang terus melakukan peningkatan kualitas layanan JKN yang saat ini dilakukan melalui transformasi mutu layanan. Saya benar-benar merasakan manfaatnya ketika berobat pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan sangat mudah, saya juga mengapresiasi kepada fasilitas kesehatan yang telahmenepati janji layanan JKN. Harapannya, pelayanan JKN yang dilakukan dapat terus diimplementasikan sehingga masyarakat ketika berobat dilayani dengan maksimal,” ujarnya.
Dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta JKN, terdapat janji layanan JKN di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama. Adapun janji layanan di FKTP guna mendukung transformasi mutu layanan adalah dengan menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani konsultasi online kepada peserta JKN serta melayani Peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Sedangkan isi janji layanan JKN di FKRTL guna mendukung transformasi mutu layanan adalah dengan menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, serta melayani Peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Ia juga mengapresiasi terkait janji layanan JKN yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan, ia berharap pelayanan JKN yang optimal seperti ini dapat terus diterapkan sehingga setiap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang baik dan memuaskan.
“Terima kasih saya ucapkan kepada BPJS Kesehatan yang terus melakukan peningkatan kualitas layanan JKN yang saat ini dilakukan melalui transformasi mutu layanan. Saya benar-benar merasakan manfaatnya ketika berobat pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan sangat mudah, saya juga mengapresiasi kepada fasilitas kesehatan yang telahmenepati janji layanan JKN. Harapannya, pelayanan JKN yang dilakukan dapat terus diimplementasikan sehingga masyarakat ketika berobat dilayani dengan maksimal,” ujarnya.
Dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta JKN, terdapat janji layanan JKN di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama. Adapun janji layanan di FKTP guna mendukung transformasi mutu layanan adalah dengan menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani konsultasi online kepada peserta JKN serta melayani Peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Sedangkan isi janji layanan JKN di FKRTL guna mendukung transformasi mutu layanan adalah dengan menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, serta melayani Peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
(dsa)
Lihat Juga :