Direksi JICT Potong Gaji Pekerja Berdasarkan Asumsi Mogok Tak Sah

Kamis, 24 Agustus 2017 - 11:12 WIB
Direksi JICT Potong Gaji Pekerja Berdasarkan Asumsi Mogok Tak Sah
Direksi JICT Potong Gaji Pekerja Berdasarkan Asumsi Mogok Tak Sah
A A A
JAKARTA - Direksi JICT melakukan pemotongan gaji dan bonus pekerja serta meniadakan promosi akibat pemberian Surat Peringatan (SP) ke-1 dan 2 secara massal karena berasumsi mogok pekerja tidak sah.

Menurut Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan, pemotongan gaji tersebut bahkan akan diikuti dengan Surat Peringatan ke-3 jika terdapat kesalahan susulan.

"Memang yang menentukan sah atau tidak adalah PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Tapi kami anggap mogok tidak sah. Jika pekerja ada yang tidak berkenan, silakan bawa jalur hukum. Manajemen pastinya sudah siap," ujar Riza dalam rilisnya, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Direksi JICT berpotensi melawan hukum karena menetapkan tidak sahnya mogok pekerja hanya berdasarkan asumsi, bukan mengacu kepada keputusan Pengadilan Hubungan Industrial yang bersifat tetap.

Namun, Riza bersikeras bahwa keputusan tersebut akan tetap diambil dan menganggap sudah tepat. "Kami menganggap mogok itu tidak sah. Maka kami keluarkan SP (Surat Peringatan)," katanya.

Sebelumnya, dalam notulensi rapat 9 Agustus 2017, bersama antara Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Ketua Dewan Pelabuhan/Kamar Dagang Indonesia Jakarta Utara, Pekerja JICT bersama Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, disebutkan bahwa SP JICT mengakhiri mogok kerja untuk kepentingan nasional yang lebih besar.

Selain itu, dalam poin 3 notulensi dinyatakan bahwa mogok merupakan hak dasar pekerja adalah sah sampai PHI menyatakan hal sebaliknya dengan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7788 seconds (0.1#10.140)