Adem! Hingga Juni 2024 Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak
Selasa, 24 Oktober 2023 - 14:15 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Airlangga, pembebasan PPN itu diberlakukan pemerintah hingga Juni tahun depan. Setelah periode itu, pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 50%.
"Ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni, 50% ditanggung pemerintah," beber Airlangga.
Bukan cuma bantuan PPN, masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR juga mendapatkan insentif dari pemerintah. Insentif itu berupa pengurusan administrasi rumah baru mulai dari BPHTB dan lain-lain senilai Rp4 juta.
Selama ini kalangan MBR harus menanggung biaya administrasi sekitar Rp13,3 juta untuk pembelian rumah baru. Kebijakan Ini berlaku hingga tahun 2024.
"Untuk MBR diberi bantuan administratif. Pemerintah akan kontribusi Rp4 juta," ungkap Airlangga.
"Ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni, 50% ditanggung pemerintah," beber Airlangga.
Bukan cuma bantuan PPN, masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR juga mendapatkan insentif dari pemerintah. Insentif itu berupa pengurusan administrasi rumah baru mulai dari BPHTB dan lain-lain senilai Rp4 juta.
Selama ini kalangan MBR harus menanggung biaya administrasi sekitar Rp13,3 juta untuk pembelian rumah baru. Kebijakan Ini berlaku hingga tahun 2024.
"Untuk MBR diberi bantuan administratif. Pemerintah akan kontribusi Rp4 juta," ungkap Airlangga.
Lihat Juga :