Kembali Beri Bansos, PKH, Subsidi, hingga BPNT, Jokowi Instruksikan Pakai Data Regsosek
Selasa, 24 Oktober 2023 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menginstruksikan jajaran terkait untuk melanjutkan pelaksanaan program bantuan pangan berupa beras hingga bulan Desember 2023, mendatang. Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan untuk menanggung PPN pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar.
"Dan ini akan berlaku PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan, sesudah bulan Juni nanti 50 persen ditanggung pemerintah," ucap Airlangga.
Sedangkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif. Menurut Airlangga, biaya bantuan administrasi termasuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan yang lainnya adalah sekitar Rp13,3 juta.
"Dan pemerintah akan berkontribusi sebesar Rp4 juta dan ini sampai dengan tahun 2024," kata Menko Airlangga.
"Dan ini akan berlaku PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan, sesudah bulan Juni nanti 50 persen ditanggung pemerintah," ucap Airlangga.
Sedangkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif. Menurut Airlangga, biaya bantuan administrasi termasuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan yang lainnya adalah sekitar Rp13,3 juta.
"Dan pemerintah akan berkontribusi sebesar Rp4 juta dan ini sampai dengan tahun 2024," kata Menko Airlangga.
(akr)
Lihat Juga :