Angkutan Logistik Dinilai Seharusnya Jadi Prioritas Saat Libur Besar
Rabu, 25 Oktober 2023 - 04:43 WIB
loading...
Pengamat menerangkan, bahwa yang seharusnya diutamakan itu sesuai Undang-Undang Jalan adalah kelancaran angkutan barang atau logistik. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sejak dibuatnya Undang-Undang Jalan pada tahun 2004 lalu, baik jalan nasional dan jalan tol digunakan untuk angkutan barang atau logistik dan bukan untuk mobil pribadi. Peraturan tersebut masih berlaku hingga kini dan belum ada perubahan penggunaan jalan itu menjadi untuk mobil pribadi.
Baca Juga: Jaga Pasokan Saat Libur Nataru, Importir: Pembatasan Logistik Jangan Beratkan Industri
Hal itu disampaikan Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno. Menurutnya, dulu orang-orang masih memiliki idealisme untuk menata segala sesuatu dan semua punya maksud atau tujuan.
Baca Juga: Pembatasan Angkutan Logistik saat Mudik, Pakar: Jangan Korbankan Ekonomi Rakyat
Dalam konsep aslinya, lanjutnya, kota itu juga dibagi sesuai dengan angkutan barang . Jadi, bagaimana barang dari pesisir mengalir ke provinsi dan kabupaten.
“Itu dari tahun 1980-an konsepnya begitu. Terus, yang jadi masalah, pada saat akan diterapkan, orang-orang nggak konsisten dengan apa yang telah ditetapkan. Aturan itu lebih kepada bukan konsepnya, tetapi lebih kepada tampilan,” ujar mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan ini.
Baca Juga: Jaga Pasokan Saat Libur Nataru, Importir: Pembatasan Logistik Jangan Beratkan Industri
Hal itu disampaikan Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno. Menurutnya, dulu orang-orang masih memiliki idealisme untuk menata segala sesuatu dan semua punya maksud atau tujuan.
Baca Juga: Pembatasan Angkutan Logistik saat Mudik, Pakar: Jangan Korbankan Ekonomi Rakyat
Dalam konsep aslinya, lanjutnya, kota itu juga dibagi sesuai dengan angkutan barang . Jadi, bagaimana barang dari pesisir mengalir ke provinsi dan kabupaten.
“Itu dari tahun 1980-an konsepnya begitu. Terus, yang jadi masalah, pada saat akan diterapkan, orang-orang nggak konsisten dengan apa yang telah ditetapkan. Aturan itu lebih kepada bukan konsepnya, tetapi lebih kepada tampilan,” ujar mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan ini.
Lihat Juga :