Suntik Dana LPS Selamatkan Bank Gagal, Ini Syaratnya
Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Lalu keempat, bank tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dari Bank Indonesia. Serta kelima, surat permintaan dari OJK yang disertai analisis kelayakan permohonan Bank.
(Baca Juga: Perhatian! Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR Turun Lagi 25 Bps )
"Adapun bagi bank yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan penempatan dana dari LPS dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di PLPS," beber Halim.
Sementara itu, LPS juga memutuskan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada Bank berdasarkan analisis kelayakan penempatan dana yang mempertimbangkan pertama pemenuhan persyaratan penempatan dana, kedua analisis kelayakan permohonan Bank dari OJK serta ketiga hasil asesmen BI terhadap riwayat sistem pembayaran Bank dan kondisi sistem keuangan.
Keempat, going concern atas bank yang menerima penempatan dana dan kelima kecukupan jaminan. "LPS juga menyampaikan keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana melalui surat kepada OJK dan BI," paparnya.
(Baca Juga: Perhatian! Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR Turun Lagi 25 Bps )
"Adapun bagi bank yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan penempatan dana dari LPS dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di PLPS," beber Halim.
Sementara itu, LPS juga memutuskan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada Bank berdasarkan analisis kelayakan penempatan dana yang mempertimbangkan pertama pemenuhan persyaratan penempatan dana, kedua analisis kelayakan permohonan Bank dari OJK serta ketiga hasil asesmen BI terhadap riwayat sistem pembayaran Bank dan kondisi sistem keuangan.
Keempat, going concern atas bank yang menerima penempatan dana dan kelima kecukupan jaminan. "LPS juga menyampaikan keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana melalui surat kepada OJK dan BI," paparnya.
(akr)
Lihat Juga :