Ganjar Sebut Kepastian Hukum Jadi Kunci Tingkatkan Penerimaan Pajak

Kamis, 26 Oktober 2023 - 14:34 WIB
loading...
Ganjar Sebut Kepastian Hukum Jadi Kunci Tingkatkan Penerimaan Pajak
Calon Presiden Ganjar Pranowo mengungkapkan kepastian hukum jadi kunci meningkatkan penerimaan pajak. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Calon Presiden Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwa salah satu faktor kunci dalam upaya meningkatkan pendapatan negara melalui rasio pajak pajak dan penerapan kepastian dalam penegakan hukum terhadap pengusaha dan investor.

"Bicara pendapatan negara, maka kita bicara tentang pajak. Kuncinya adalah penegakan hukum," ujar Ganjar dalam acara ‘11th US-Indonesia Investment Summit Mapping the Legacy’ di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Ganjar menyoroti bahwa salah satu elemen kunci dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pajak adalah memberikan kepastian dalam penegakan hukum terhadap pengusaha dan investor.

Rasio Pajak di Indonesia

Selain itu, Ganjar menilai rasio pajak di Indonesia saat ini masih rendah, dan untuk meningkatkannya, langkah yang dapat diambil adalah mempermudah investor dan pengusaha dalam memenuhi kewajiban pajak mereka kepada negara.

Ia mengatakan, "Rasio pajak kita masih terlalu lemah, dan kita perlu untuk memastikan bahwa presiden memiliki dashboard khusus untuk pendapatan negara. Hal ini menjadi perhatian bersama bagi kita saat ini." lanjutnya.



Pada 2022, data menunjukkan bahwa rasio pajak Indonesia hanya mencapai 10,4 persen, angka yang berada di bawah rata-rata global sekitar 13,5 persen. Dalam konteks regional ASEAN, Indonesia juga tertinggal dalam hal rasio pajak.

Penegakan Hukum Bukan Menakuti Wajib Pajak

Selanjutnya, Ganjar Pranowo menyoroti bahwa pemerintah tidak seharusnya menggunakan taktik menakut-nakuti wajib pajak. Dirinya menilai menakut-nakuti masyarakat atas pajak malah mendorong mereka untuk mengabaikan kewajibannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2883 seconds (0.1#10.140)