Rice Cooker Gratis Bakal Dibagikan November, Intip Nih Kriteria Penerimanya

Senin, 30 Oktober 2023 - 12:17 WIB
loading...
Rice Cooker Gratis Bakal...
Rice cooker gratis akan dibagikan pada November mendatang. Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian ESDM akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasuk Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga berupa pembagian rice cooker gratis. Menteri ESDM Arifin Tasrif pun telah memastikan bahwa pemberian AML atau rice cooker gratis akan tetap berjalan tahun ini.

Baca juga: Pakai APBN, Bagi-bagi 500 Ribu Unit Rice Cooker Gratis Dikebut

Perlu dicatat, tidak semua masyarakat mendapatkan rice cooker yang rencananya akan dibagikan mulai November tersebut. Mengacu dalam Pasal 3 Ayat 1 Permen tersebut dijelaskan bawha kriteria penerimanya yakni merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan antara lain golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA, dan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA. Kemudian, merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

Untuk mendapatkan rice cooker, calon penerima akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat. "Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi Pasal 3 Ayat 2.

Kemudian, pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan, untuk data calon penerima AML, PLN dan PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada menteri melalui direktur jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan penyediaan AML tahun berikutnya.

"Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan," bunyi Pasal 4 Ayat 2.

Data calon penerima AML yang dimaksud yakni terdiri atas nama calon penerima AML, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dan alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Pemberian rice cooker gratis itu sejatinya banyak mendapat sorotan dari sejumlah kalangan karena manfaatnya yang dinilai kurang tepat. Bahkan, malah dianggap membebani penerima.

"Ini sebuah langkah pemborosan. Dari sisi RT (rumah tangga penerima), mereka sebenernya masyarakat miskin terbiasa memasak menggunakan LPG 3 kg. Terus ketika didorong untuk pindah ke rice cooker, timbul pertanyaan, yaitu alat masak yang ada berarti tidak terpakai karena ada rice cooker?" kata Bhima Yudhistira, ekonom Celios, beberapa waktu lalu.

Bhima menambahkan, apabila rice cooker itu mengalami kerusakan, apakah pemerintah menyedikan sparepart dari alat tersebut. Sehingga menurutnya, masyarakat miskin tetap harus menyiapkan uang lebih lantaran hanya pindah dari yang sebelumnya pakai LPG ke listrik.

Baca juga: Perang Darat di Gaza, Ini 8 Unit Pasukan Khusus Andalan Israel

"Jadi sama sekali ini tidak menyelesaikan masalah apa pun sebenarnya. Soal masalah transisi energi juga tidak dapat. Malah menambah beban pengeluaran baru bagi RT miskin meskipun awalnya diberikan secara cuma-cuma. Jadi konyol sebenarnya kebijakan ini," tegasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
Lebih dari Sekadar Memasak,...
Lebih dari Sekadar Memasak, Miyako Perkenalkan Rice Cooker Limited Edition
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
IISM Dorong Transisi...
IISM Dorong Transisi Energi Berkeadilan bagi Masyarakat
Rekomendasi
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Berita Terkini
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved