Terkait Infrastruktur, Kementerian PUPR Respons Permintaan Swasta

Selasa, 12 September 2017 - 22:39 WIB
Terkait Infrastruktur, Kementerian PUPR Respons Permintaan Swasta
Terkait Infrastruktur, Kementerian PUPR Respons Permintaan Swasta
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merespons desakan swasta agar ditambah porsinya dalam pembangunan infrastruktur nasional. Menurut PUPR, pemerintah juga ingin mendorong pembiayaan infrastruktur tidak hanya dari pemerintah saja juga dari swasta.

"Swasta bisa ambil peran dalam pembangunan infrastruktur, itu tertuang dalam UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang bersifat lex specialis. Artinya dalam undang-undang itu, peran penyedia dan pengguan sama," ujar Direktur Bina Penyelenggara Jasa Konstruksi Kementerian PUPR, Darda Daraba dalam forum diskusi ekonomi di Kantor PBNU Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Menurutnya, UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ini berbeda dengan peraturan yang lama, yang bersifat sentralistik dan sempit dalam mengartikan infrastruktur. Paradigma lama yaitu baik peran pengguna dan penyedia selalu dikaitkan dengan kepekerjaan umum (PU) saja. Yang mengurus konstruksi, kontraktor, dan konsultasi semuanya dijadikan satu alias sentralistik.

Sementara dengan aturan yang baru, kara Darda, lebih baik dan menghargai pihak swasta dan bahkan menginginkan swasta lebih partisipatif dalam mengambil peran pembangunan infrastruktur nasional.

Dan hal ini, lanjut dia, sejalan dengan membangun good corporate governance alias tata kelola pemerintahan yang lebih baik lagi. Terutama dalam menghadapi era perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN.

"Jadi kami juga melindungi jasa konstruksi kita, selain membuka konstruksi asing masuk ke Indonesia. Intinya, kami ingin mendorong swasta lebih berperan," tukasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4688 seconds (0.1#10.140)