Sederet Surat Edaran Menaker Ida untuk Lindungi Usaha dan Upah di Tengah Pandemi

Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:07 WIB
loading...
Sederet Surat Edaran...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah , mengemukakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan program untuk melindungi keselamatan dan hak-hak dasar pekerja sekaligus menjaga kelangsungan bisnis atau usaha.

“Ini sebagai upaya mewujudkan tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan,” kata Ida saat memberikan Keynote Speech pada Webinar Tatanan Kenormalan Baru Ketenagakerjaan dan Upaya Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Pertama, kata Ida, Kemnaker telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Menurut dia, SE tersebut menekankan pada dua hal, yakni pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja dan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Covid-19. "Keberlangsungan usahanya dijaga, perlindungan kesehatan dan perlindungan pengupahannya terpenuhi," katanya. (Baca juga: Bos BKPM Ngeluh, Upah Pekerja RI Mahal Bikin Investasi Asing Seret )

Kedua, Kemnaker mengeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa antisipasi terhadap dampak pandemi dilakukan dengan meminta perusahaan supaya menyusun perencanaan keberlangsungan usaha, seperti membuat mitigasi risiko dan identifikasi respons dampak pandemi.

“Perusahaan juga diminta menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan, seperti kampanye perilaku hidup sehat, menggunakan masker, dan mengecek suhu badan,” ucapnya.

Ketiga, menerbitkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE tersebut menekankan pemberian hak kepada pekerja yang berisiko dan terpapar Covid-19 untuk mendapatkan perlindungan program JKK sesuai dengan undang-undang.

Keempat, membentuk Posko Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Corona. Posko tersebut merupakan upaya aktif Kemnaker dengan membuka layanan informasi dan konsultasi terkait dengan pengaduan bagi pekerja terkait keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. (Baca juga: WHO Ragukan Hasil Tes Covid-19 Korea Utara )

“Layanan posko K3 ini dapat diakses secara online di k3corona.kemnaker.go.id, sehingga memudahkan masyarakat mengakses dari mana pun dan kapan pun,” katanya.

Kelima, menerbitkan Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru beserta Pedomannya.

Dengan diterbitkannya Kepmenaker itu, penempatan PMI dibuka kembali secara bertahap, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti negara penempatan, jenis pekerjaan, dan tahapan proses penempatan.

Selain kebijakan berupa SE Menaker dan Kepmenaker, Kemnaker juga berperan melalui program-program Safety Net bagi pekerja yang terdampak pandemi, seperti program BLK Tanggap Covid-19, Padat Karya Infrastruktur, Padat Karya Produtif, dan program Kewirausahaan Tenaga Kerja Mandiri.

Dia berharap, melalui berbagai kebijakan dan program tersebut, tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan dapat dijalankan sepenuhnya oleh pekerja dan pelaku usaha, sehingga tenaga kerja Indonesia tetap produktif, tetapi tetap tertib menjalankan protokol kesehatan. “Cara ini diyakini akan memberikan secara signifikan pada pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Magang Nasional Batch...
Magang Nasional Batch I Ditutup, 16.112 Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP
Perusahaan Pelanggar...
Perusahaan Pelanggar Bisa Masuk Daftar Hitam, Menaker Kawal Sertifikasi Peserta Magang Nasional
WFH Swasta Hanya Imbauan,...
WFH Swasta Hanya Imbauan, Menaker Tak Ingin Berefek ke Pertumbuhan Ekonomi
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Peminat Magang Nasional...
Peminat Magang Nasional Membeludak, Seskab dan Menaker Bahas Penambahan Kuota
Disrupsi Teknologi Picu...
Disrupsi Teknologi Picu Polarisasi, Ida Fauziyah Dorong 4 Pilar sebagai Filter Digital
Rekomendasi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Kolombia Pecundangi...
Kolombia Pecundangi RD Kongo, Daniel Munoz Cetak Gol Penentu Kemenangan
Inilah Doa dan Cara...
Inilah Doa dan Cara Mengusap Anak Yatim di Hari Asyura
Berita Terkini
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved