Jokowi Gusar Pinjol Ilegal Sulit Ditindak, Ini Tindakan Cawapres Mahfud MD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah bercerita jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat gusar terhadap pelaku pinjaman online (Pinjol) ilegal yang sulit ditindak. Tindak kejahatan oleh pelaku pinjol ilegal kerap sulit ditindak sehingga banyak yang masih dapat beroperasi secara bebas.
Mulanya, Mahfud mengatakan bahwa pinjol ilegal tidak dapat dihentikan karena dianggap sah berdasarkan prinsip legalitas, mengingat pinjol ilegal dianggap sebagai perjanjian antara peminjam dan penyedia pinjaman. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan polisi tidak dapat mengambil tindakan hukum terhadap pinjol ilegal.
"Presiden mengatakan masa orang jahat begitu tidak bisa ditindak? Masa kejahatan gitu enggak ada hukumnya?" ujar Mahfud. Karena kekhawatiran Jokowi itu, akhirnya Mahfud MD dan pihak-pihak lain berkumpul dan sepakat untuk mengubah kebijakan dalam menangani pinjol ilegal. Mereka semua setuju untuk mengambil tindakan tegas terhadap pinjol ilegal.
Dia menjelaskan bahwa Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur syarat-syarat sah dalam perjanjian tidak lagi berlaku karena tidak memenuhi persyaratan sah yang bersifat subjektif maupun objektif.
"Pinjol ilegal itu tidak masuk ke situ baik subjektif dan Ia mengatakan bahwa akhirnya mereka memutuskan untuk mengikuti prinsip "Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi" atau Salus Populi Suprema Lex Esto. objektifnya. Semua melalui jebakan-jebakan," imbuh Mahfud.
Mahfud pun pernah memberikan himbauan kepada masyarakat yang telah menggunakan pinjol ilegal untuk tidak membayar tagihan kepada penyedia pinjaman ilegal tersebut. Dia menyampaikan hal ini setelah sebuah pertemuan tentang penegakan hukum dalam kasus keuangan dan pinjol ilegal.
Calon Wakil Presiden (cawapres) pendamping Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo itu menegaskan jika pinjol yang sudah berizin dan legal perlu didukung untuk berkembang.
Pemerintah pun, kata dia, harus ikut mendorong agar mereka dapat menaati peraturan dan etika dalam penagihan, menghimbau agar memberikan suku bunga yang rendah dan terjangkau dan memberikan pelayanan baik bagi masyarakat. Sementara dalam menghadapi pinjol ilegal, diperlukan upaya yang melibatkan berbagai disiplin ilmu baik dari segi hukum maupun di luar hukum, seperti tindakan hukum dan tindakan di luar hukum.
“Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol ilegal,” ujar Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan bahwa pinjol ilegal sebenarnya adalah praktik rentenir yang beradaptasi dengan era digital. Diperlukan kebijaksanaan dalam upaya pemberantasan, karena selain kerugian yang ditimbulkan, ada juga elemen ekosistem yang dianggap mendukung praktik tersebut.
Pinjol ini menerapkan bunga pinjaman yang lebih tinggi daripada yang ditawarkan oleh bank, menawarkan pinjaman tanpa jaminan, dan mengharuskan pemberian izin akses data pribadi sebagai syarat pinjaman. Sayangnya, syarat-syarat ini sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, terutama pinjol yang tidak diawasi oleh OJK dan asosiasi.
Menurut Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu, ia berpendapat jika penutupan atau pemblokiran akses oleh Kominfo adalah tindakan administratif yang dapat diambil oleh pemerintah untuk membatasi ruang gerak pinjol ilegal dan melindungi lebih banyak orang dari menjadi korban. Namun, penting juga untuk mendirikan saluran pengaduan masyarakat yang mudah diakses agar masyarakat bisa melaporkan praktik ilegal ini. Keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan ilegal adalah bagian penting dari strategi penanganan pinjol yang harus dibangun oleh pemerintah.
Selain upaya administratif, negara juga akan memberikan perlindungan hukum, baik dalam aspek hukum perdata maupun hukum pidana. Dalam hal hukum perdata, negara akan menyediakan saluran untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa.
Dari segi hukum pidana, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang merugikan warga negara. Penerapan hukuman pidana dalam penanganan masalah pinjol harus menjadi langkah terakhir, tetapi penegakan hukum pidana terhadap pelaku utama diperlukan sebagai tindakan keras untuk menciptakan efek jera.
Penegakan hukum ini harus dilakukan secara konsisten dan harus mencakup penyandang dana, perusahaan, dan aktor kunci yang terlibat dalam praktik pinjol ilegal.
Mulanya, Mahfud mengatakan bahwa pinjol ilegal tidak dapat dihentikan karena dianggap sah berdasarkan prinsip legalitas, mengingat pinjol ilegal dianggap sebagai perjanjian antara peminjam dan penyedia pinjaman. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan polisi tidak dapat mengambil tindakan hukum terhadap pinjol ilegal.
"Presiden mengatakan masa orang jahat begitu tidak bisa ditindak? Masa kejahatan gitu enggak ada hukumnya?" ujar Mahfud. Karena kekhawatiran Jokowi itu, akhirnya Mahfud MD dan pihak-pihak lain berkumpul dan sepakat untuk mengubah kebijakan dalam menangani pinjol ilegal. Mereka semua setuju untuk mengambil tindakan tegas terhadap pinjol ilegal.
Dia menjelaskan bahwa Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur syarat-syarat sah dalam perjanjian tidak lagi berlaku karena tidak memenuhi persyaratan sah yang bersifat subjektif maupun objektif.
"Pinjol ilegal itu tidak masuk ke situ baik subjektif dan Ia mengatakan bahwa akhirnya mereka memutuskan untuk mengikuti prinsip "Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi" atau Salus Populi Suprema Lex Esto. objektifnya. Semua melalui jebakan-jebakan," imbuh Mahfud.
Mahfud pun pernah memberikan himbauan kepada masyarakat yang telah menggunakan pinjol ilegal untuk tidak membayar tagihan kepada penyedia pinjaman ilegal tersebut. Dia menyampaikan hal ini setelah sebuah pertemuan tentang penegakan hukum dalam kasus keuangan dan pinjol ilegal.
Calon Wakil Presiden (cawapres) pendamping Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo itu menegaskan jika pinjol yang sudah berizin dan legal perlu didukung untuk berkembang.
Pemerintah pun, kata dia, harus ikut mendorong agar mereka dapat menaati peraturan dan etika dalam penagihan, menghimbau agar memberikan suku bunga yang rendah dan terjangkau dan memberikan pelayanan baik bagi masyarakat. Sementara dalam menghadapi pinjol ilegal, diperlukan upaya yang melibatkan berbagai disiplin ilmu baik dari segi hukum maupun di luar hukum, seperti tindakan hukum dan tindakan di luar hukum.
“Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol ilegal,” ujar Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan bahwa pinjol ilegal sebenarnya adalah praktik rentenir yang beradaptasi dengan era digital. Diperlukan kebijaksanaan dalam upaya pemberantasan, karena selain kerugian yang ditimbulkan, ada juga elemen ekosistem yang dianggap mendukung praktik tersebut.
Pinjol ini menerapkan bunga pinjaman yang lebih tinggi daripada yang ditawarkan oleh bank, menawarkan pinjaman tanpa jaminan, dan mengharuskan pemberian izin akses data pribadi sebagai syarat pinjaman. Sayangnya, syarat-syarat ini sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, terutama pinjol yang tidak diawasi oleh OJK dan asosiasi.
Menurut Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu, ia berpendapat jika penutupan atau pemblokiran akses oleh Kominfo adalah tindakan administratif yang dapat diambil oleh pemerintah untuk membatasi ruang gerak pinjol ilegal dan melindungi lebih banyak orang dari menjadi korban. Namun, penting juga untuk mendirikan saluran pengaduan masyarakat yang mudah diakses agar masyarakat bisa melaporkan praktik ilegal ini. Keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan ilegal adalah bagian penting dari strategi penanganan pinjol yang harus dibangun oleh pemerintah.
Selain upaya administratif, negara juga akan memberikan perlindungan hukum, baik dalam aspek hukum perdata maupun hukum pidana. Dalam hal hukum perdata, negara akan menyediakan saluran untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa.
Dari segi hukum pidana, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang merugikan warga negara. Penerapan hukuman pidana dalam penanganan masalah pinjol harus menjadi langkah terakhir, tetapi penegakan hukum pidana terhadap pelaku utama diperlukan sebagai tindakan keras untuk menciptakan efek jera.
Penegakan hukum ini harus dilakukan secara konsisten dan harus mencakup penyandang dana, perusahaan, dan aktor kunci yang terlibat dalam praktik pinjol ilegal.
(fjo)