23 Pinjol Kena Saksi OJK, Mulai dari Peringatan Tertulis hingga Pembekuan

Jum'at, 03 November 2023 - 13:30 WIB
loading...
A A A
Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Akulaku Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.

Dalam hal ini, Akulaku juga juga diberikan izin untuk menggunakan skema channel link maupun joint financing dalam hal penyaluran pembiayaan. OJK terus mengawasi penyelenggara peer to peer lending dan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku guna menjaga kepatuhan dan kualitas layanan keuangan yang diberikan kepada masyarakat.

Sementara itu, pinjol besar lain yang pernah mendapatkan sanksi dari OJK adalah AdaKami. Usai viral kasus pinjol di Twitter yang menyeret AdaKami, OJK menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia alias Pinjol Adakami.

Hal ini sebagaimana dikemukakan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam jawaban tertulis, Kamis (12/10/2023).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
Video Menkeu Purbaya...
Video Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol Dipastikan Hoaks
Menyatukan Pembiayaan...
Menyatukan Pembiayaan Aset Bergerak dalam Strategi Pemasaran Digital
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Rekomendasi
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Malaysia Tak Takut Ancaman...
Malaysia Tak Takut Ancaman AS, PM Anwar Ibrahim Tetap Akan Usir Seluruh Warga Israel
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved