Pemerintah Kaji Kemungkinan Revisi Bea Masuk Barang Bawaan LN

Rabu, 27 September 2017 - 22:36 WIB
Pemerintah Kaji Kemungkinan Revisi Bea Masuk Barang Bawaan LN
Pemerintah Kaji Kemungkinan Revisi Bea Masuk Barang Bawaan LN
A A A
JAKARTA - Pemerintah mulai merespons usulan perlu tidaknya merevisi PMK 188/2010 terkait bea masuk barang bawaan luar negeri. Saat ini pemerintah sedang dikaji dan digodok untuk menyesuaikan kondisi kekinian.

"Ada kajian dan sekarang kami godok soal dampak kalau dinaikkan dan kalau diturunkan. Terus bagiamana simulasinya," aku Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan, Nasrudin Djoko Surjono di Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Nasrudin menyatakan, bila evaluasi yang dilakukan saat ini diantaranya mendengarkan kajian dan masukan dari lembaga, akademisi dan para pihak yang berkompeten. Nantinya, dari masukan dan kajian akan diramu untuk mencari solusinya.

"Dalam hal ini, kami akui bila pembahasan revisi bea masuk ini agak hati-hati," katanya. Hanya saja, Nasrudin menambahkan, bila bea masuk dalam PMK 188/2010 sudah mendasarkan International Chamber of Commerce atau ICC. Organisasi internasional itu menetapkan rekomendasi antara USD200 sampai USD1.000.

"Jadi angka threshold dalam PMK 188/2010 itu sesuai. Untuk pribadi USD250 dan keluarga USD1.000, tidak melebihi dari rekomendasi ICC," tegasnya. Dan, lanjut Nasrudin, bila batasan bea masuk bawaan luar negeri itu sudah standar dibandingkan dengan negara-negara lain.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9740 seconds (0.1#10.140)