Divestasi 51% Saham, Freeport Ogah Lewat Right Issue

Jum'at, 29 September 2017 - 18:34 WIB
Divestasi 51% Saham,...
Divestasi 51% Saham, Freeport Ogah Lewat Right Issue
A A A
JAKARTA - Induk PT Freeport Indonesia di Amerika Serikat (AS) yakni Freeport McMoran mengirimkan surat balasan kepada pemerintah Indonesia mengenai posisi pemerintah atas divestasi saham PT Freeport Indonesia. Dalam surat tersebut, Freeport menolak usulan pemerintah untuk mendivestasikan sahamnya lewat penerbitan saham baru (right issue).

(Baca Juga: Bos Besar Freeport Kirim Surat Tolak Skema Lepas 51% Saham
Dalam surat tertanggal 28 September 2017, pemerintah menyataan bahwa divestasi harus dilakukan dengan menerbitkan saham baru yang seluruhnya akan diambil oleh peserta Indonesia. Divestasi dengan penerbitan saham baru diharapkan dapat meningkatkan jumlah saham Freeport untuk melalkukan investasi belanja modal di masa depan.

Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Richard Adkerson mengungkapkan bahwa, penerbitan saham baru akan menimbulkan ovekapitalisasi dan sangat tidak efisien. Freeport akan melakukan divestasi melalui penjualan saham perdana (Innitial Public Offering/IPO) yang dimiliki oleh Freeport McMoran dan perusahaan mitra join venture.

"Penerbitan saham baru akan membutuhkan invesasi yang lebih besar oleh peserta Indonesia mencapai 51% dan akan menghasilkan overkapitalisasi PTFI dan struktur modal yang tidak efisien. Freeport akan melakukan divestasi melalui penjualan saham yang dimiliki FCX dan PT mitra joint venture. Freeport akan mengkaji ulang dengan rencana pemerintah untuk mendanai modal pengeluaran," imbuh dia.

Dalam suratnya, pemerintah juga mengharuskan Freeport untuk memberikan hak pemerintah secara keseluruhan setelah divestasi dilakukan. Hak tersebut merupakan 51% dari total produksi dari semua wilayah yang termasuk dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selain itu, pemerintah juga mewajibkan Freeport untuk menyelesaikan perjanjian dengan Rio Tinto sebelum proses divestasi dilakukan.

Richard pun merespons bahwa pihaknya tidak masalah mengenai hal tersebut, asalkan divestasi dilakukan atas dasar nilai pasar yang wajar sampai 2041.

"Pemerintah menyetujui kesepakatan penyertaan dengan Rio Tinto. Freeport telah memberitahu Rio Tinto tentang persyaratan divestasi (berdasarkan kerangka kerja yang diusulkan) sehingga pemerintah akan memperoleh hak atas 51% dari area produksi. Namun, Freeport dan mitranya akan melakukannya mewajibkan divestasi tersebut dilakukan atas dasar nilai pasar wajar bisnisnya sampai tahun 2041," tandas Richard.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1565 seconds (0.1#10.140)