Ngutang ke Pinjol Bisa Jadi Idola Saat Pandemi

Kamis, 06 Agustus 2020 - 12:11 WIB
loading...
Ngutang ke Pinjol Bisa...
Pandemi COVID-19 membuat layanan financial technology (fintech) peer to peer lending atau biasa disebut pinjaman online (pinjol) menjadi sasaran untuk mendapatkan dana segar di tengah pandemi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pandemi COVID-19 membuat layanan financial technology (fintech) peer to peer lending atau biasa disebut pinjaman online (pinjol) harus berbenah agar bisa bertahan. Fintech lending sebenarnya dapat membantu perekonomian Indonesia bergerak di tengah wabah covid-19 sebab masyarakat dapat mengakses pendanaan tanpa perlu bertatap muka.

Menurut Pengamat IT Heru Sutadi, saat ini fintech menjadi sasaran untuk mendapatkan dana segar di tengah pandemi. Hal tersebut dikarenakan sekarang ini dampak pandemi sudah merambah kemana-mana termasuk banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Untuk mendapat pinjaman dari bank kan sulit, dana bantuan sosial (bansos) juga tidak menjangkau semua kalangan sementara kebutuhan terus berjalan. Fintech akhirnya menjadi pilihan," ujar Heru saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

(Baca Juga: Tipe Masyarakat Ini Sering Terjebak Pinjaman Online Bodong )

Namun, yang patut diwaspada dari situasi ini adalah tunggakan cicilan utang. "Apalagi jika ekonomi memburuk ke depannya. Karena sampai sekarang saja pandemi masih berlangsung dan yang positif covid-19 masih meningkat," katanya.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) Adrian Gunadi menambahkan, di tengah pandemi yang masih berlangsung ini para pelaku usaha dan masyarakat Indonesia juga perlu mengantisipasi jumlah fintech lending ilegal yang sedang meningkat. Pasalnya fintech lending ilegal di Indonesia tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia.

“Bisnis berperan penting dalam perekonomian negara. Mereka menggerakkan roda perekonomian. Dalam hal ini fintech lending ilegal akan menghambat pertumbuhan UKM-UKM di Indonesia dan secara tidak langsung berdampak negatif terhadap pertumbuhan perekonomian negara,” ujar Adrian.

(Baca Juga: Catat, Ini Ciri-ciri Fintech Ilegal dan Investasi Bodong )

Menurut dia, sebenarnya inovasi fintech lending telah membantu banyak pelaku usaha dan pemberi dana untuk mencapai tujuan finansial dan tumbuh bersama. Namun, pihak-pihak seperti fintech lending ilegal pada akhirnya merugikan para pelaku usaha dan masyarakat. "Disarankan untuk memilih fintech lending yang terpercaya dan sudah mendapatkan izin dari OJK," katanya.

Sekedar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga akhir Juni 2020 sudah ada sekitar 158 entitas fintech peer to peer lending dengan total penyaluran pinjaman sebesar Rp113,46 triliun. Angka tersebut naik 153,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada bulan Mei 2020, penyaluran pinjaman mencapai Rp109,18 triliun. Sementara itu, outstanding pinjaman per Juni 2020 mengalami penurunan 38,42% menjadi Rp11,77 triliun dan pada Mei 2020 sebesar Rp12,86 triliun. Adapun jumlah fintech ilegal per Juni 2020 sudah mencapai 2.591 entitas.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Literasi lewat...
Perkuat Literasi lewat Pojok Baca di SD Muhammadiyah Worawari dan Edukasi Keuangan Bagi Mahasiswa
Fintech Makin Dekat...
Fintech Makin Dekat dengan Gen Z, OVO Dorong Mahasiswa Lebih Cerdas Kelola Keuangan
Akuntabilitas Jadi Kunci...
Akuntabilitas Jadi Kunci Keberlanjutan Industri Fintech
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Pasar Aset Digital Paling...
Pasar Aset Digital Paling Dinamis di Asia, 2 Investor Global Tanam Investasi di CAEX Vietnam
Empat Tahun Berturut-turut,...
Empat Tahun Berturut-turut, Bibit.id Raih Penghargaan Kemenkeu
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Perang Fintech 2026...
Perang Fintech 2026 Makin Panas: DOKU dan 2C2P Buka Jalur Tol Pembayaran Lintas Negara
Di WEF 2026, Dirut BRI...
Di WEF 2026, Dirut BRI Ungkap Peluang Akselerasi Bisnis Fintech di Indonesia
Rekomendasi
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved