OJK Tetapkan 10 Kebijakan Utama 2017-2022

Senin, 09 Oktober 2017 - 13:36 WIB
OJK Tetapkan 10 Kebijakan...
OJK Tetapkan 10 Kebijakan Utama 2017-2022
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sepuluh kebijakan utama yang akan menjadi langkah pokok OJK sesuai arah tujuan 2017-2022 yang telah dikeluarkan Dewan Komisioner OJK. Arah tujuan atau destination statement OJK 2017-2022 adalah menjadi lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen dan kredibel dalam mewujudkan sektor jasa keuangan yang tangguh dan tumbuh berkelanjutan

Ditambah mampu melindungi konsumen dan masyarakat dan berperan memfasilitasi melalui kebijakan sektor jasa keuangan dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menerangkan, OJK telah mencatat beberapa tantangan yang dihadapi dan harus diatasi.

Ia menambahkan di antaranya masih terbatasnya sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah, size dan daya saing sektor jasa keuangan Indonesia dibandingkan dengan kawasan regional dan internasional masih cukup rendah. "Serta masih maraknya penawaran investasi illegal yang merugikan masyarakat," katanya di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Maka dari itu, untuk menghadapi tantangan tersebut OJK menetapkan sepuluh arah kebijakan OJK, yaitu pertama, mengembangkan dan Melaksanakan Pengawasan SJK berbasis Teknologi Informasi – IT Based Supervision. Kedua, pengaturan, perizinan dan pengawasan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan harus mampu mewujudkan konglomerasi keuangan yang tangguh, sehat, dan berkontribusi optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.

Ketiga, mengimplementasikan Standar Internasional Prudensial yang Best Fit dengan Kepentingan Nasional. Keempat, reformasi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) untuk mewujudkan IKNB yang Kuat dan Berdaya Saing.

Kelima, efisiensi di Industri Jasa Keuangan untuk mewujudkan IJK yang Berdaya Saing. "Efisiensi di Industri Jasa Keuangan untuk mendukung peningkatan daya saing dan upaya penurunan suku bunga kredit," imbuhnya.

Keenam, revitalisasi Pasar Modal dalam Mendukung Pembiayaan Pembangunan Jangka Panjang dimana OJK akan mendorong pengembangan sisi demand, supply, intermediaries dan infrastruktur serta akan mendorong berkembangnya instrumen pasar modal dan derivatif di regulated market, yang didukung dengan infrastruktur transaksi dan setelmen yang handal.

Kemudian ketujuh, mengoptimalkan peran Financial Technology melalui pengaturan, perizinan dan pengawasannya yang memadai. Kedelapan, mengurangi tingkat ketimpangan melalui penyediaan Akses Keuangan Mengefektifkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.

"Kesembilan, meningkatkan Efektivitas Kegiatan Edukasi dan Perlindungan Konsumen seperti edukasi keuangan kepada berbagai komunitas diberbagai daerah harus lebih terarah, mengoptimalkan peran Satgas Waspada Investasi di daerah untuk mencegah masyarakat terjerumus investasi illegal yang makin marak," jelasnya.

Terakhir, kesepuluh mendorong peningkatan peran serta keuangan syariah dalam mendukung penyediaan sumber dana pembangunan. "Disini konsolidasi lembaga keuangan syariah untuk meningkatkan kapasitasnya, serta meningkatkan tingkat pemahaman Masyarakat akan Produk Keuangan Syariah," pungkasnya.

Untuk melaksanakan tugas besar itu, dan menjawab berbagai tantangan dan harapan dari masyarakat dan stakeholders, OJK membutuhkan organisasi OJK yang kuat dan solid. “Oleh karena itu, diperlukan pembenahan berbagai aspek manajemen internal agar keputusan lebih cepat, proses kerja organisasi dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, infrastruktur kerja dan IT yang dapat mengimbangi tuntutan OJK ke depan,” tutup Wimboh.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara OJK Jaga Industri...
Cara OJK Jaga Industri Keuangan Non Bank Tetap Aman Selama Pandemi
OJK Beberkan Strategi...
OJK Beberkan Strategi Pengawasan Industri Keuangan Non Bank di 2023
Aset Capai Rp2.533,10...
Aset Capai Rp2.533,10 Triliun per Oktober, IKNB Jangan Jadul
Stimulus Covid-19 untuk...
Stimulus Covid-19 untuk Industri Keuangan Non Bank Lanjut hingga 17 April 2023
OJK Dorong Pengembangan...
OJK Dorong Pengembangan Ekosistem Digital Sektor Jasa Keuangan
Mahendra Siregar Resmi...
Mahendra Siregar Resmi Jadi Bos OJK, Ekonom: Karakter Ketegasan yang Dibutuhkan
Berita Terkini
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat ke 5.709 Pagi Ini, Mayoritas Sektor Bergerak Positif
10 menit yang lalu
Aset Kripto Rp18 Triliun...
Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
55 menit yang lalu
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
1 jam yang lalu
Pasokan Minyak Iran...
Pasokan Minyak Iran Kembali Banjiri Pasar Asia, Harga Minyak Dunia Anjlok 4%
2 jam yang lalu
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
10 jam yang lalu
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
11 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved