Negosiasi Alot, Izin Sementara Freeport Diperpanjang 3 Bulan

Senin, 09 Oktober 2017 - 18:16 WIB
Negosiasi Alot, Izin Sementara Freeport Diperpanjang 3 Bulan
Negosiasi Alot, Izin Sementara Freeport Diperpanjang 3 Bulan
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memutuskan untuk kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia selama tiga bulan mendatang. Dengan begitu, IUPK sementara milik raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) yang harusnya berakhir 10 Oktober 2017 itu diperpanjang hingga 10 Januari 2018.

Dia mengatakan, perpanjangan waktu untuk IUPK sementara Freeport disebabkan negosiasi yang terjalin antara pemerintah dan perusahaan tambang kelas kakap ini masih menemui jalan buntu. Freeport hingga saat ini masih belum sepakat mengenai skema divestasi yang diusulkan pemerintah.

"Kalau IUPK nya kan itu tiap enam bulan, jadi ini akan diperpanjang tiga bulanlah untuk bisa menyelesaikan (negosiasi)," katanya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Mantan Bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini berharap, dalam waktu tiga bulan ini keduabelah pihak dapat menyelesaikan negosiasi mengenai waktu dan valuasi 51% saham yang akan didivestasikan Freeport. " 51% itu kapan divestasinya, jadwalnya bagaimana, harganya berapa. Pasti tiga bulan saja," imbuh dia.

Dengan diperpanjangnya IUPK sementara untuk Freeport, maka izin ekspor konsentrat perusahaan pun turut diperpanjang selama tiga bulan. "(izin ekspor konsentrat) ya tiga bulanlah sama. Jangan pakai andai-andai gitu dong," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5165 seconds (0.1#10.140)