81 WNI Transfer Rp18,9 T ke Singapura Lewat Standard Chartered

Senin, 09 Oktober 2017 - 22:06 WIB
81 WNI Transfer Rp18,9 T ke Singapura Lewat Standard Chartered
81 WNI Transfer Rp18,9 T ke Singapura Lewat Standard Chartered
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengungkapkan asal transfer dana milik WNI dari Standard Chartered Plc sebesar USD1,4 miliar atau sekitar Rp18,9 triliun (kurs Rp13.500) ke Singapura yang diduga untuk mengindari pajak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, ada 81 WNI yang melakukan transfer.

Ditjen Pajak mengutarakan pihaknya mendapatkan laporan aliran duit tersebut pertama kali dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada Menteri Keuangan beberapa bulan lalu. Menurut Ken, dari data hasil analisis tersebut ditemukan adanya transfer dana yang berasal dari 81 WNI nasabah Standard Chartered.

Dalam menyikapi hal tersebut, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan akan tetap memperhatikana UU Perpajakan Pasal 34 dan UU 11/2016 tentang pasal 21 tentang Tax Amnesty. "Memang ada beberapa warga Indonesia di luar negeri melakukan aktifitas transfer aset senilai USD 1,4 miliar atau setara dengan Rp18,9 triliun le penyedia jasa di Singapura," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (9/10/2017)

Dari kondisi itu, Ken menambahkan, dengan memperhatikan kerahasiaan wajib pajak, maka pihaknya menyampaikan bahwa data tersebut diperoleh dari PPATK melalui Kementrian Keuangan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Dalam data yang dimaksud terdapat 81 warga negara Indonesia dengan nilai data USD 1,4 miliar. Jadi ini saya tegaskan bukan satu orang seperti yang diberitakan. Jumlah sebanyak 81 orang," tegasnya.

Hanya saja, lanjut Ken, setelah dilakukan penelitian bahwa diketahui sebanyak 62 orang telah mengikuti Tax Amnesty. Saat ini sedang dilakukan pendalaman atas data tersebut dan koordinasi dengan PPATK. Hal itu sudah sudah dilakukan sejak 2 bulan lalu.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5526 seconds (0.1#10.140)