Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028 Meluncur, Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
loading...
A
A
A
OJK melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal dalam proses penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan masukan secara komprehensif serta menumbuhkan sense of responsibility and belonging dari para stakeholders untuk dapat bersama-sama mengawal implementasi roadmap fintech P2P lending ini.
Sinergi dan kolaborasi antar-stakeholders dibutuhkan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending, termasuk dalam eksekusi roadmap yang telah diluncurkan. Dalam mengawal pelaksanaan roadmap, akan dibentuk task force yang beranggotakan OJK, asosiasi dan industri fintech P2P lending. Fungsi task force adalah menjalankan monitoring dan evaluasi pelaksanaan roadmap sehingga target dan program kerja yang telah disusun terpantau dengan baik.
Sampai September, kinerja industri fintech P2P lending menunjukkan kinerja pertumbuhan yang baik. Outstanding pembiayaan yang disalurkan fintech P2P lending tumbuh sebesar 14,28 persen yoy, dengan nominal pembiayaan sebesar Rp 55,70 triliun. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan Tingkat Wanprestasi (TWP 90) 2,82%.
Dari jumlah tersebut, porsi yang disalurkan kepada UMKM mencapai 36,57 persen. Penyaluran pembiayaan fintech P2P lending kepada UMKM tersebut menunjukkan besarnya potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional.
1. Pilar tata kelola dan kelembagaan;
2. Pilar perlindungan konsumen;
3. Pilar pengembangan elemen ekosistem; dan
4. Pilar pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Implementasi pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2023 sampai dengan 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan.
Beberapa strategi yang akan dijalankan pada periode lima tahun mendatang berlandaskan keempat pilar tersebut yaitu penguatan tata kelola, penguatan pengaturan, penguatan perlindungan konsumen, pengembangan ekosistem serta pengembangan infrastruktur.
Beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain:
1. Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, pengembangan dan penguatan credit scoring serta SDM (termasuk program sertifikasi).
2. Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan tindak lanjut UU PPSK, relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif, pengaturan manfaat ekonomi (suku bunga), dan pembukaan moratorium fintech P2P lending khusus sektor produktif dan UMKM.
3. Penguatan perlindungan konsumen melalui penataan mekanisme penagihan (debt collector), penertiban iklan menyesatkan, dan pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap fintech P2P lending ilegal.
4. Pengembangan elemen ekosistem melalui penataan dan penguatan peran asosiasi, penguatan dukungan asuransi/penjaminan kredit, dan perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM.
5. Pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi melalui pengembangan Pusdafil dan SLIK.
Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri fintech P2P lending ke depan.
Adapun SEOJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.
Dalam SE tersebut, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun (2024-2026).
Sinergi dan kolaborasi antar-stakeholders dibutuhkan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending, termasuk dalam eksekusi roadmap yang telah diluncurkan. Dalam mengawal pelaksanaan roadmap, akan dibentuk task force yang beranggotakan OJK, asosiasi dan industri fintech P2P lending. Fungsi task force adalah menjalankan monitoring dan evaluasi pelaksanaan roadmap sehingga target dan program kerja yang telah disusun terpantau dengan baik.
Sampai September, kinerja industri fintech P2P lending menunjukkan kinerja pertumbuhan yang baik. Outstanding pembiayaan yang disalurkan fintech P2P lending tumbuh sebesar 14,28 persen yoy, dengan nominal pembiayaan sebesar Rp 55,70 triliun. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan Tingkat Wanprestasi (TWP 90) 2,82%.
Dari jumlah tersebut, porsi yang disalurkan kepada UMKM mencapai 36,57 persen. Penyaluran pembiayaan fintech P2P lending kepada UMKM tersebut menunjukkan besarnya potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional.
Pengembangan dan Penguatan Industri Fintech P2P lending
Roadmap Pengembangan dan Penguatan fintech P2P lending 2023-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:1. Pilar tata kelola dan kelembagaan;
2. Pilar perlindungan konsumen;
3. Pilar pengembangan elemen ekosistem; dan
4. Pilar pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Implementasi pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2023 sampai dengan 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan.
Beberapa strategi yang akan dijalankan pada periode lima tahun mendatang berlandaskan keempat pilar tersebut yaitu penguatan tata kelola, penguatan pengaturan, penguatan perlindungan konsumen, pengembangan ekosistem serta pengembangan infrastruktur.
Beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain:
1. Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, pengembangan dan penguatan credit scoring serta SDM (termasuk program sertifikasi).
2. Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan tindak lanjut UU PPSK, relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif, pengaturan manfaat ekonomi (suku bunga), dan pembukaan moratorium fintech P2P lending khusus sektor produktif dan UMKM.
3. Penguatan perlindungan konsumen melalui penataan mekanisme penagihan (debt collector), penertiban iklan menyesatkan, dan pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap fintech P2P lending ilegal.
4. Pengembangan elemen ekosistem melalui penataan dan penguatan peran asosiasi, penguatan dukungan asuransi/penjaminan kredit, dan perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM.
5. Pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi melalui pengembangan Pusdafil dan SLIK.
Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri fintech P2P lending ke depan.
Penguatan Pengaturan Fintech P2P lending
Bersamaan dengan peluncuran roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028, OJK juga menerbitkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Penerbitan SEOJK tersebut adalah wujud kongkrit dari implementasi roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028 pada pilar Pengaturan, Pengawasan dan Perizinan.Adapun SEOJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.
Dalam SE tersebut, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun (2024-2026).