Kemenperin Temukan Kejanggalan Atas Penerapan Harga Gas di Medan

Selasa, 17 Oktober 2017 - 13:11 WIB
Kemenperin Temukan Kejanggalan...
Kemenperin Temukan Kejanggalan Atas Penerapan Harga Gas di Medan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku menemukan kejanggalan atas penerapan Surat Keputusan Menteri No 434/K/12/MEM/2017, yang mengharuskan harga gas sampai di industri maksimal sebesar USD9,95 per MMBTU di Medan. Surat keputusan tersebut berlaku per 1 Februari 2017.

Staf Ahli Menteri Bidang Sumber Daya Industri Kemenperin Dyah Winarni Poedjiwati mengatakan, pihaknya menemukan adanya pengenaan harga yang berbeda dari yang ditetapkan sebelumnya. Perbedaan harga tersebut untuk penambahan kuota pada biaya penggunaan pipa distribusi yang dioperasikan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk yang bisa mencapai USD10,28 per MMBTU.

"Bisa sampai USD10,28 per MMBTU kalau meminta tambah kuota," katanya di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Tidak hanya itu, konsumen industri juga dikenakan surcharge sebesar 120% dari harga yang ditetapkan yaitu sebesar USD9,95 per MMBTU jika ada aliran gas yang melebihi kuota.

Dia juga menyayangkan adanya tindakan yang membuat beban industri semakin bertambah tersebut. Padahal, beban industri harus dikurangi agar bisa meningkatkan nilai tambah dan daya saing nasional. Terlebih, tidak ada aturan jelas mengenai perbedaan harga tersebut.

Akibatnya, banyak industri di Medan yang mulai gulung tikar akibat adanya hal tersebut. "Itu yang di kawasan industri Medan seperti oleochemical, baja, karet, kaca terkena dampaknya," imbuh dia.

Dyah menambahkan, ketersediaan gas di Medan pun kerap tidak stabil. Hal ini tentu akan merepotkan industri yang menggunakannya. "Pasokan yang diperoleh seringkali bukan gas, melainkan angin," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3408 seconds (0.1#10.140)