Skema Baru PPN Pertanian Hanya Sumbang Rp300 M, Pesannya Beri Kepastian Hukum

Kamis, 06 Agustus 2020 - 15:46 WIB
loading...
Skema Baru PPN Pertanian...
Skema baru PPN produk pertanian diakui tidak signifikan menyumbang kas negara, dimana hanya menambah penerimaan negara sebesar Rp300 miliar. Namun terang Kemenkeu pesannya adalah beri kepastian hukum. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu sah berlaku. Dalam beleid itu, ada skema baru PPN produk pertanian tertentu yang diprediksi akan menambah penerimaan negara sebesar Rp300 miliar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, meski dampaknya tidak terlalu signifikan bagi pendapatan negara, namun PMK baru ini dapat memberikan kepastian hukum bagi PPN di sektor pertanian.

"Kalau hitung-hitungan kita sih dampak PMK ini terhadap penerimaan PPN tidak terlalu besar karena kita tinggal beberapa bulan lagi untuk tahun ini ya sekitar Rp300 miliar. Lagi-lagi pesannya bukan pada nilai penerimaannya, tapi lebih kepada memberikan kepastian hukum," ujar Febrio dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

(Baca Juga: Pajaki Hasil Pertanian, Ini Alasan Sri Mulyani Bikin Aturan Baru )

Febrio menyebut, sebelum ada beleid tersebut barang kena pajak yang berasal dari petani maupun kelompok petani dengan pendapatan di atas Rp4,8 miliar dikenai PPN 10% dari harga jual. Tapi, melalui PMK Nomor 89/PMK.010/2020 pelaku usaha di sektor pertanian dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu, 10% dari harga jual. Dengan begitu, tarif efektif PPN yang dikenakan menjadi 1 persen dari harga jual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Amran Klaim Teknologi...
Amran Klaim Teknologi Pertanian Papua Setara dengan Jepang dan AS
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Rekomendasi
Soal Biaya Lepas Status...
Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Gandeng Raisa dan Eross...
Gandeng Raisa dan Eross Candra, iForte & Protelindo Group Rilis Lagu Cahaya Hati
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Berita Terkini
Dukung Pendidikan Wilayah...
Dukung Pendidikan Wilayah Pesisir, PHE Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Kepulauan Seribu
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
Harga Minyak Dunia Kembali...
Harga Minyak Dunia Kembali Tembus USD100 per Barel, Pertalite Bakal Naik?
Perluas Akses Asuransi,...
Perluas Akses Asuransi, IFG Life Gandeng Bank Papua Lindungi Debitur KPR
IHSG Ditutup Anjlok...
IHSG Ditutup Anjlok 1,88% ke 6.196, Hampir Seluruh Sektor Merana
BRI dan Kembara Nusa...
BRI dan Kembara Nusa Sinergi Perluas Layanan Kesehatan Gigi di Wilayah 3T
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved