Skema Baru PPN Pertanian Hanya Sumbang Rp300 M, Pesannya Beri Kepastian Hukum

Kamis, 06 Agustus 2020 - 15:46 WIB
loading...
Skema Baru PPN Pertanian...
Skema baru PPN produk pertanian diakui tidak signifikan menyumbang kas negara, dimana hanya menambah penerimaan negara sebesar Rp300 miliar. Namun terang Kemenkeu pesannya adalah beri kepastian hukum. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu sah berlaku. Dalam beleid itu, ada skema baru PPN produk pertanian tertentu yang diprediksi akan menambah penerimaan negara sebesar Rp300 miliar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, meski dampaknya tidak terlalu signifikan bagi pendapatan negara, namun PMK baru ini dapat memberikan kepastian hukum bagi PPN di sektor pertanian.

"Kalau hitung-hitungan kita sih dampak PMK ini terhadap penerimaan PPN tidak terlalu besar karena kita tinggal beberapa bulan lagi untuk tahun ini ya sekitar Rp300 miliar. Lagi-lagi pesannya bukan pada nilai penerimaannya, tapi lebih kepada memberikan kepastian hukum," ujar Febrio dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

(Baca Juga: Pajaki Hasil Pertanian, Ini Alasan Sri Mulyani Bikin Aturan Baru )

Febrio menyebut, sebelum ada beleid tersebut barang kena pajak yang berasal dari petani maupun kelompok petani dengan pendapatan di atas Rp4,8 miliar dikenai PPN 10% dari harga jual. Tapi, melalui PMK Nomor 89/PMK.010/2020 pelaku usaha di sektor pertanian dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu, 10% dari harga jual. Dengan begitu, tarif efektif PPN yang dikenakan menjadi 1 persen dari harga jual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Mahasiswa Indonesia-Thailand...
Mahasiswa Indonesia-Thailand Pelajari Rantai Pasok Kopi Jawa Lewat Short Course UNEJ
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
Berita Terkini
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved