Pajaki Hasil Pertanian, Ini Alasan Sri Mulyani Bikin Aturan Baru
Kamis, 06 Agustus 2020 - 15:26 WIB
loading...
Dalam aturan baru itu, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penyerahan barang hasil pertanian akan diatur secara khusus oleh Kemenkeu. Foto/Ilustrasi
A
A
A
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020. Dalam aturan baru itu, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penyerahan barang hasil pertanian akan diatur secara khusus oleh Kemenkeu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, beleid tersebut disusun guna melengkapi ketidakpastian hukum terkait dengan dengan PPN hasil pertanian. Sehingga, kontribusi perpajakan pada sektor pertanian mampu mendobrak pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sektor ini rata-rata sekitar sumbang pajak sebesar 13 persen, ini sektor yang sangat besar. Jika kita bandingkan Produk Domestik Bruto (PDB). Pada 2019, pertanian saja sudah mendekati 13 persen, kalau 13 persen dari Rp 16.000 triliun, itu sekitar itu sekitar Rp 2.000 triliun kontribusi sektor pertanian dalam pendapatan perekonomian kita," ujar Febrio dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/8/2020).
(Baca Juga: Kontribusi Terhadap Ekonomi Meningkat, PDB Sektor Pertanian Melesat )
Kemenkeu, lanjut Febrio, menilai bahwa rasio perpajakan dalam negeri cukup rendah. Itu terjadi dalam beberapa tahun terakhir, bahkan kurva rasio pajak cenderung terus menurun. Karena itu dalam kajian Kemenkeu, hal ini disebabkan oleh ketidakpastian hukum atau regulasi sehingga Menteri Keuangan mengambil solusi dengan menerbitkan PMK.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, beleid tersebut disusun guna melengkapi ketidakpastian hukum terkait dengan dengan PPN hasil pertanian. Sehingga, kontribusi perpajakan pada sektor pertanian mampu mendobrak pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sektor ini rata-rata sekitar sumbang pajak sebesar 13 persen, ini sektor yang sangat besar. Jika kita bandingkan Produk Domestik Bruto (PDB). Pada 2019, pertanian saja sudah mendekati 13 persen, kalau 13 persen dari Rp 16.000 triliun, itu sekitar itu sekitar Rp 2.000 triliun kontribusi sektor pertanian dalam pendapatan perekonomian kita," ujar Febrio dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/8/2020).
(Baca Juga: Kontribusi Terhadap Ekonomi Meningkat, PDB Sektor Pertanian Melesat )
Kemenkeu, lanjut Febrio, menilai bahwa rasio perpajakan dalam negeri cukup rendah. Itu terjadi dalam beberapa tahun terakhir, bahkan kurva rasio pajak cenderung terus menurun. Karena itu dalam kajian Kemenkeu, hal ini disebabkan oleh ketidakpastian hukum atau regulasi sehingga Menteri Keuangan mengambil solusi dengan menerbitkan PMK.
Lihat Juga :