Pengusaha Dukung Rencana Pemerintah Izinkan Asing Miliki Properti

Jum'at, 20 Oktober 2017 - 18:15 WIB
Pengusaha Dukung Rencana Pemerintah Izinkan Asing Miliki Properti
Pengusaha Dukung Rencana Pemerintah Izinkan Asing Miliki Properti
A A A
JAKARTA - Pengusaha properti yang tergabung dalam Realestat Indonesia (REI) mendukung langkah pemerintah untuk mengizinkan asing memiliki properti di Indonesia. Rencana ini menjadi salah satu klausul dalam rancangan undang-undang (RUU) Pertanahan dengan tujuan untuk menyederhanakan status hak atas tanah dan bangunan.

RUU yang masuk dalam Prolegnas 2011 tersebut akan dibahas Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama DPR tahun ini. Penyederhanaan statua hak ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari properti yang dikelola maupun ditempati orang asing.

"Saya kira itu bagus dari sisi kita ya. Pertama kita memberikan peluang kepada orang asing. Peluang pasar dari sisi bisnis," katanya dalam Workshop yang diadakan Smart Property Consulting (SPC) di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Selain itu, sambung dia, saat ini Indonesia telah memasuki era perdagangan bebas. Jika kita tidak mengatur mengenai kepemilikan properti oleh asing tersebut, maka orang asing justru akan mengelabuhi Indonesia dengan cara mereka sendiri. Akibatnya, pemerintah justru tidak bisa mendeteksi mengenai kepemilikan asing di properti.

"Kalau tidak kita atur dalam hal itu, mereka akan berselingkuh juga. Tetap dia akan tinggal di sini, dengan nominee. Daripada gitu kan harus dilegalkan. Bayangin coba kalau nominee kan yang miliki orang Indonesia, nanti dia diikat dengan perjanjian, itu kan di belakang. Sehingga kita tidak bisa terdeteksi properti yang dimiliki oleh asing berapa jumlahnya. Itu kan lebih gelap lagi," imbuh dia.

Sementara mengenai status kepemilikan, dia mengaku tidak terlalu mempermasalahkan. Baik dengan status kepemilikan hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai, terpenting legalitas properti yang dimiliki asing lebih jelas.

"Ya saya kira apapun enggak ada masalah yang penting kepemilikan asing ada titelnya mau hak pakai, hgb. Tapi kita maunya tidak boleh HGB, tapi hak pakai. Tergantung. Kalau kita maunya lebih simpel saja," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4649 seconds (0.1#10.140)