Diminta Take Down Akun Penjual Baju Bekas Impor, Instagram Syaratkan Begini

Senin, 13 November 2023 - 19:49 WIB
loading...
Diminta Take Down Akun...
Kemenkop UKM mengungkapkan, bahwa Instagram baru akan melakukan take down soal akun penjual baju bekas impor dengan syarat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM ),Hanung Harimba Rachman mengungkapkan, bahwa Instagram enggan melakukan take down soal akun penjual baju bekas impor , jika tidak ada pelaporan. Hal itu diungkapkan pihak Instagram saat mengadakan pertemuan dengan KemenkopUKM beberapa waktu lalu.

"Mereka (Instagram) itu minta modelnya itu kita yang laporin, ya masa kita disuruh melototin Instagram setiap saat," ucap Hanung saat ditemui di kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Menteri Teten Minta Instagram Blokir Akun Penjual Baju Bekas Impor Ilegal

Pemerintah sendiri melalui KemenKopUKM terus mendesak platform media sosial Instagram untuk melakukan take down terhadap akun-akun yang mempromosikan pakaian bekas impor. Baca Juga: 40.000 Link Penjual Baju Bekas Impor Ilegal Kena Bredel

Dia menegaskan, bahwa setiap entitas asing yang ada di Indonesia wajib untuk mengikuti segala peraturan yang berlaku. "Kalau enggak (ikut aturan), ya jangan beroperasi di kitalah, ini kan negara kita, nggak ada alasan," tegasnya.

"Kalau menurut saya, setiap orang yang tinggal dan melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di kita wajib mengikuti peraturan kita, karena ini negara kita, wilayah kita," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan, bahwa pihaknya masih menemukan banyak akun penjual pakaian bekas di Instagram. Teten menilai bahwa penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di Tanah Air.

Pasalnya barang ilegal ini masuk ke pasar domestik tidak melalui perizinan serta tidak terikat regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan para pelaku UMKM ini perlu bahkan wajib untuk mengikuti aturan yang ada.

Hal tersebut yang menyebabkan ongkos produksi hingga penjualan produk UMKM ini punya harga yang lebih besar ketimbang barang impor yang masuk dan langsung dijual di pasar. "Mereka berbisnis di sini mereka harus ikut aturan hukum di Indonesia. Mereka harus nurunin (produk yang dijual). Karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar," pungkas Teten.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan 190...
Bea Cukai Gagalkan 190 Kg Ekspor Emas Ilegal di Halim, Potensi Kerugian Negara Capai Rp41 Miliar
Indonesia Impor Pakaian...
Indonesia Impor Pakaian Bebas dari AS Buntut Nego Tarif Trump, Begini Faktanya
Purbaya soal Baju Reject...
Purbaya soal Baju Reject Ekspor Buat Bantuan Bencana: Belum Ada Permohonan Resmi
Purbaya Tolak Pemanfaatan...
Purbaya Tolak Pemanfaatan Pakaian Bekas Impor Jadi Bantuan Korban Bencana
Setelah Basmi Thrifting,...
Setelah Basmi Thrifting, Pemerintah Bakal Batasi Barang Impor dari China
Pedagang Pakaian Bekas...
Pedagang Pakaian Bekas Blak-blakan: Memang Kami Salah, Selama Ini Beli dari Cukong
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Meta Akui Kesalahan...
Meta Akui Kesalahan dalam Restrukturisasi AI
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Rekomendasi
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Berita Terkini
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Infografis
Difollow Akun Tak Dikenal?...
Difollow Akun Tak Dikenal? Kenali Ciri-Ciri Akun Instagram Palsu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved