Kenaikan Upah Buruh Tahun Depan Boleh Melebihi 10%, Kewenangan di Tangan Gubernur
Selasa, 14 November 2023 - 18:39 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan, dengan lahirnya PP 51/2023 tentang Pengupahan ini juga bakal menjadi acuan dasar dalam merumuskan formula kenaikan upah di tahun-tahun berikutnya. Mengingat sebelumnya regulasi yang mendasari untuk kenaikan upah hanya diatur lewat Permenaker yang hanya mengatur kenaikan upah satu tahun berikutnya.
Sehingga, diperlukan perumusan formula setiap tahunnya untuk memperbaharui Permenaker tersebut. Dikhawatirkan, nantinya bakal terjadi kekosongan hukum, apabila Permenaker belum rampung dikerjakan untuk memformulasikan keniakan upah tersebut.
"Iya kalau dulu kan Permenaker. Permenaker itu hanya berlaku 1 tahun, misal hanya untuk 2023. Kalau tidak ada peraturan (berikutnya) akan ada kekosongan hukum. Maka dibuatlah PP sebagai perintah UU 6/2023 tentang Cipta Kerja," kata Ida Fauziyah.
"Peraturan Pemerintah tidak membatasi waktu tertentu. Misalnya hanya berlaku pengaturan pengupahan di 2024, tidak ada ketentuan seperti itu," tukasnya.
Sehingga, diperlukan perumusan formula setiap tahunnya untuk memperbaharui Permenaker tersebut. Dikhawatirkan, nantinya bakal terjadi kekosongan hukum, apabila Permenaker belum rampung dikerjakan untuk memformulasikan keniakan upah tersebut.
"Iya kalau dulu kan Permenaker. Permenaker itu hanya berlaku 1 tahun, misal hanya untuk 2023. Kalau tidak ada peraturan (berikutnya) akan ada kekosongan hukum. Maka dibuatlah PP sebagai perintah UU 6/2023 tentang Cipta Kerja," kata Ida Fauziyah.
"Peraturan Pemerintah tidak membatasi waktu tertentu. Misalnya hanya berlaku pengaturan pengupahan di 2024, tidak ada ketentuan seperti itu," tukasnya.
(akr)
Lihat Juga :