Kenaikan Upah Buruh Tahun Depan Boleh Melebihi 10%, Kewenangan di Tangan Gubernur
Selasa, 14 November 2023 - 18:39 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, lahirnya PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menghapus ketentuan kenaikan upah maksimal 10% untuk tahun 2024. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan, lahirnya PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menghapus ketentuan kenaikan upah maksimal 10% untuk tahun 2024. Ida Fauziyah menjelaskan, hal tersebut yang menjadi perbedaan mendasar lahirnya PP 51/2023 dengan ketentuan pengupahan pada tahun-tahun sebelumnya lewat Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker).
Baca Juga: Tok! Upah Minimum Tahun Depan Naik
Menurutnya nasib kenaikan gaji buruh itu akan dilepaskan kepada Gubernur selaku pihak yang berwenang merumuskan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) pada tahun 2024 mendatang. Mengingat sudah tidak ada lagi batas ketentuan maksimal kenaikan upah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
"Kalau dulu ada batasan kenaikan 10 persen maksimal, sekarang dilepas tergantung Provinsinya, dan menghitung alfanya kesepakatan dewan pengupahan Provinsi lalu dilaporkan Gubernur," ujar Ida Fauziah di Gedung DPR RI, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Gaji PNS dan Pensiunan Naik, Buruh Minta Upah Minimum Tahun Depan Rp5,6 Juta
Nantinya, dewan pengupahan provinsi akan memilih indeks tertentu antara 0,10 dan 0,30. Indeks tertentu itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi tertentu. Kemudian indeks tertentu dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di provinsi terkait dan ditambah inflasi.
"Indeksnya kalau di PP antara 0,10 dan 0,30 kemudian dipersilahkan pada dewan pengupahan provinsi bersama-sama dengan Depnas (dewan pengupahan nasional) mengkaji pada alfa mana provinsi tersebut, dari situ kemudian diberikan masukan pada Gubernur," kata Ida Fauziyah.
Baca Juga: Tok! Upah Minimum Tahun Depan Naik
Menurutnya nasib kenaikan gaji buruh itu akan dilepaskan kepada Gubernur selaku pihak yang berwenang merumuskan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) pada tahun 2024 mendatang. Mengingat sudah tidak ada lagi batas ketentuan maksimal kenaikan upah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
"Kalau dulu ada batasan kenaikan 10 persen maksimal, sekarang dilepas tergantung Provinsinya, dan menghitung alfanya kesepakatan dewan pengupahan Provinsi lalu dilaporkan Gubernur," ujar Ida Fauziah di Gedung DPR RI, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Gaji PNS dan Pensiunan Naik, Buruh Minta Upah Minimum Tahun Depan Rp5,6 Juta
Nantinya, dewan pengupahan provinsi akan memilih indeks tertentu antara 0,10 dan 0,30. Indeks tertentu itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi tertentu. Kemudian indeks tertentu dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di provinsi terkait dan ditambah inflasi.
"Indeksnya kalau di PP antara 0,10 dan 0,30 kemudian dipersilahkan pada dewan pengupahan provinsi bersama-sama dengan Depnas (dewan pengupahan nasional) mengkaji pada alfa mana provinsi tersebut, dari situ kemudian diberikan masukan pada Gubernur," kata Ida Fauziyah.
Lihat Juga :