Kantongi IUP, PT GBA Mulai Keruk Bauksit

Kamis, 02 November 2017 - 03:12 WIB
Kantongi IUP, PT GBA Mulai Keruk Bauksit
Kantongi IUP, PT GBA Mulai Keruk Bauksit
A A A
TELUK BINTAN - PT Gunung Bintan Abadi (GBA) mulai mengeruk biji bauksit yang terkandung di area seluas 120 hektare (ha) di Kelurahan Tembeling Tanjung, Kecamatan Teluk Bintan. Untuk tahap awal, perusahaan yang sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melakukan penimbunan lahan untuk membangun dermaga untuk tempat kapal tongkang bersandar dan melaksanakan loading (pengangkutan).

Pihak PT GBA optimis, jika aktifitas penggalian biji bauksit yang bersebelahan dengan Markas Kompi Senapan A Yonif Raider 134 Tuah Sakti itu akan berjalan mulus. Karena informasi yang diperoleh, Kementerian ESDM akan memberikan rekomendasi untuk melakukan ekspor biji bauksit tanpa proses pemurnian di smelter.

"Ada pengecualian, ada rekomendasi dari pusat untuk melakukan ekspor. Hasil penjualannya nanti untuk modal membangun smelter kami di daerah Batu Ampar di Kalimantan Barat," ujar Dodi, pengawas PT GBA di lokasi pengerukan dan penimbunan lahan untuk pembangunan dermaga

Aktifitas yang dilakukan sejak Minggu (29/10) kemarin, katanya, masih sebatas pengerukan untuk penimbunan guna pembangunan dermaga. Dua unit eskavator dan satu unit booldozer serta enam unit lori ban enam sudah dioperasikan untuk pengerukan dan penimbunan lahan.

Dalam prosesnya, bila terdapat kandungan biji bauksit, maka akan dibuat stock file. "Kalau ada bauksitnya di stok, kalau tak ada untuk nimbun dulu. Dikarenakan saat ini kapal tidak bisa sandar, kalau air laut pasang dermaganya tenggelam,” sambungnya.

Berkaitan dengan perizinan, Ia menjelaskan, kalau perusahaan tempatnya bekerja sudah mengantongi izin yang dikeluarkan Dinas ESDM Kepri. Memang, untuk melakukan ekspor biji bauksit, pihaknya belum mendapatkan kuota dari Kementerian ESDM dan sedang diproses agar bisa segera mendapatkan izin ekspor tersebut.

Dalam Pasal 9 dan 10 Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017, nikel dengan kadar kurang dari 1,7 persen dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (whased bauxite) dengan kadar Al2O3 lebih dari atau sama dengan 42% digolongkan dalam mineral logam dengan kriteria khusus yang masih bisa diekspor.

Pemegang IUP Operasi Produksi bauksit yang telah melakukan pencucian dan telah atau sedang membangun smelter bisa mengekspor komoditasnya maksimal lima tahun sejak peraturan ini terbit. Baik nikel maupun bauksit akan dikenakan bea keluar apabila diekspor sebesar 10%.

Aktifitas yang sempat diduga ilegal ini sempat dihentikan petugas dari kelurahan dan Polsek setempat. Namun, setelah mengetahui perusahaan memiliki izin, pihak pemerintah tak bisa berbuat banyak.

"Pak Lurah yang ke lokasi bersama kepolisian dari Polsek Teluk Bintan, informasinya memang punya izin dan sekarang masih beraktifitas lagi," ujar Camat Teluk Bintan Assun Ani.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Kepri Amjon mengatakan, sejak diterbitkannya edaran dari Dirjen Minerba Nomor 1115.Pm/04/DJB/2016 tentang Penetapan IUP clear and clean (CnC) ke 18 dan Daftar IUP yang dicabut oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Baru satu perusahaan tambang yang mengikuti aturan main pemerintah untuk mendapatkan IUP lagi.

"Baru satu yaitu PT Gunung Bintan Abadi (Milik Sun Meng Liang alias Aliang) yang mengurus (IUP)," kata Amjon, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan kalau kelima perusahaan yang sudah tutup buku diantaranya PT Gunung Sion milik Samin, PT Wahana Karya Suksesindo Utama milik Andi Wibowo, PT Tunggal Utama Makmur milik Haji Syafei, PT Bintang Cahaya Terang milik Santoni dan PT Bina Dompak Indah milik Acun. "Sekali lagi, kelima perusahaan itu sudah mengurus untuk kegiatan pasca tambang. Artinya mereka tidak lagi melakukan aktifitas pertambangan," sebutnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4044 seconds (0.1#10.140)