Jumlah Pengusaha RI Masih Sedikit, Bisa Jadi Negara Maju?
Jum'at, 17 November 2023 - 18:07 WIB
loading...
A
A
A
Dari pembahasan tersebut dihasilkan, pertama, terwujudnya beberapa variabel dalam amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.
Ke dua, terwujudnya kenaikan omset UMKM. Kemudian yang ke tiga, inklusivitas UMKM dalam pemanfaatan teknologi informasi.
"Ke empat terwujudnya kemudahan ekspor dan akses informasi. Serta ke lima terwujudnya klasterisasi dan hilirisasi produk sebagaimana yang telah dilakukan pilot project rumah produksi bersama dan dapat direplikasi di daerah-daerah lainnya," pungkasnya.
dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.
Ke dua, terwujudnya kenaikan omset UMKM. Kemudian yang ke tiga, inklusivitas UMKM dalam pemanfaatan teknologi informasi.
"Ke empat terwujudnya kemudahan ekspor dan akses informasi. Serta ke lima terwujudnya klasterisasi dan hilirisasi produk sebagaimana yang telah dilakukan pilot project rumah produksi bersama dan dapat direplikasi di daerah-daerah lainnya," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :