OJK Realisasikan Anggaran Rp5,28 Triliun per September 2023, Ini Rinciannya
Senin, 20 November 2023 - 16:17 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan realisasi anggaran per September 2023. FOTO/Antara Photo
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah merealisasikan anggaran sebesar Rp5,28 triliun hingga 30 September 2023. Realisasi tersebut setara 67,4% dari pagu anggaran yang disetujui sebesar Rp7,45 triliun.
"Penyampaian realisasi anggaran OJK ini kami jabarkan berdasarkan tiga pendekatan, antara lain berdasarkan perspektif dan sasaran strategis, berdasarkan kegiatan dan bidang," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: OJK Respons Soal Banyak Pinjol Melenceng dari Aturan Bunga 0,4%
Mirza melanjutkan, proyeksi penerimaan OJK yang digunakan sebagai sumber pembiayaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK tahun 2023 adalah sebesar Rp7,45 triliun. Sementara itu, hingga Desember 2022 realisasi penerimaan OJK tahun 2022 tercatat sebesar Rp7,47 triliun.
"Terdapat kelebihan realisasi penerimaan OJK tahun 2022 sebesar Rp20,98 miliar," imbuh Mirza.
Berdasarkan jenis kegiatannya, pagu anggaran jenis kegiatan operasional sebesar Rp773,12 miliar, dengan realisasi sebesar Rp445,79 miliar atau 57,66%. Selanjutnya, pagu anggaran jenis kegiatan administratif sebesar Rp6,03 triliun, dengan realisasi hingga September 2023 sebesar Rp4,46 triliun atau 73,98%. Sementara itu, pagu anggaran jenis kegiatan pengadaan aset sebesar Rp650,51 miliar, dengan realisasi sebesar Rp119,80 miliar atau 18,42%.
Lebih lanjut, anggaran OJK juga dapat dilihat dari sisi bidangnya antara lain, bidang perbankan, bidang pasar modal, bidang perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, bidang lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan, bidang edukasi dan perlindungan konsumen, bidang audit internal, manajemen risiko, dan pengendalian kualitas, manajemen strategis serta kantor regional/kantor OJK.
"Penyampaian realisasi anggaran OJK ini kami jabarkan berdasarkan tiga pendekatan, antara lain berdasarkan perspektif dan sasaran strategis, berdasarkan kegiatan dan bidang," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: OJK Respons Soal Banyak Pinjol Melenceng dari Aturan Bunga 0,4%
Mirza melanjutkan, proyeksi penerimaan OJK yang digunakan sebagai sumber pembiayaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK tahun 2023 adalah sebesar Rp7,45 triliun. Sementara itu, hingga Desember 2022 realisasi penerimaan OJK tahun 2022 tercatat sebesar Rp7,47 triliun.
"Terdapat kelebihan realisasi penerimaan OJK tahun 2022 sebesar Rp20,98 miliar," imbuh Mirza.
Berdasarkan jenis kegiatannya, pagu anggaran jenis kegiatan operasional sebesar Rp773,12 miliar, dengan realisasi sebesar Rp445,79 miliar atau 57,66%. Selanjutnya, pagu anggaran jenis kegiatan administratif sebesar Rp6,03 triliun, dengan realisasi hingga September 2023 sebesar Rp4,46 triliun atau 73,98%. Sementara itu, pagu anggaran jenis kegiatan pengadaan aset sebesar Rp650,51 miliar, dengan realisasi sebesar Rp119,80 miliar atau 18,42%.
Lebih lanjut, anggaran OJK juga dapat dilihat dari sisi bidangnya antara lain, bidang perbankan, bidang pasar modal, bidang perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, bidang lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan, bidang edukasi dan perlindungan konsumen, bidang audit internal, manajemen risiko, dan pengendalian kualitas, manajemen strategis serta kantor regional/kantor OJK.
Lihat Juga :