Pengusaha Bocorkan Dua Skema Kenaikan UMP DKI, Paling Tinggi Jadi Rp5.063.000
Selasa, 21 November 2023 - 10:21 WIB
loading...
Apindo dan Pemerintah sepakat untuk kenaikan upah minimun menggunakan PP 51/2023, Apindo mengambil alpha 0,2, sedang pemerintah mengambil alpha 0,3. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) DKI Jakarta Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial dan K3, Nurjaman mengungkapkan, Pemerintah Provisi DKI telah melakukan rapat bersama pengusaha dan buruh untuk menetapkan upah minimum provinsi ( UMP ) tahun 2024.
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi 2024 Diumumkan Hari Ini! Begini Pesan Menaker Ida Fauziyah
Nurjaman menjelaskan, hasil rapat tersebut masing-masing unsur menyampaikan pendapat mulai dari pemerintah, pelaku usaha, dan buruh. Namun menurutnya hanya pendapat pengusaha dan pemerintah yang masih mengikuti regulasi formula kenaikan upah tahun 2024.
"Apindo dan Pemerintah sepakat untuk kenaikan upah minimun menggunakan PP 51/2023, Apindo mengambil alpha 0,2, sedang pemerintah mengambil alpha 0,3, teman-teman serikat buruh tidak mengacu pada PP 51/2023 tapi mengajukan kenaikan upah sebesar 15%," ujar Nurjaman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Upah Minimum 2024 Tidak Naik 15%
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi 2024 Diumumkan Hari Ini! Begini Pesan Menaker Ida Fauziyah
Nurjaman menjelaskan, hasil rapat tersebut masing-masing unsur menyampaikan pendapat mulai dari pemerintah, pelaku usaha, dan buruh. Namun menurutnya hanya pendapat pengusaha dan pemerintah yang masih mengikuti regulasi formula kenaikan upah tahun 2024.
"Apindo dan Pemerintah sepakat untuk kenaikan upah minimun menggunakan PP 51/2023, Apindo mengambil alpha 0,2, sedang pemerintah mengambil alpha 0,3, teman-teman serikat buruh tidak mengacu pada PP 51/2023 tapi mengajukan kenaikan upah sebesar 15%," ujar Nurjaman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Upah Minimum 2024 Tidak Naik 15%
Lihat Juga :