Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Upah Minimum 2024 Tidak Naik 15%
Senin, 20 November 2023 - 22:09 WIB
loading...
Ribuan buruh bakal melakukan aksi mogok nasional jika kenaikan upah minimun tahun 2024 tidak naik 15%. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ribuan buruh bakal melakukan aksi mogok nasional jika kenaikan upah minimun tahun 2024 yang akan diumumkan esok hari (21/11) tidak naik hingga 15%.
"Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada Tahun 2024 di bawah 15%. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta," ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Ganjar Serap Aspirasi Buruh di Tangerang, Mulai Persoalan Hak hingga Dana Pensiun
Said Iqbal pun menuturkan setidaknya ada 3 rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI, yang telah disampaikan kepada Pj Gubernur DKI. Yang mana dari unsur Serikat Buruh mengusulkan, bahwa kenaikan upah tetap 15% + kenaikan upah minimum sektoral, yang nilainya minimal 5% dari kenaikan 15%.
Sementara dari pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo DKI, meminta kenaikan upah berkisar 3-4%. Sedangkan unsur dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang mewakili pemerintah mengusulkan hampir sama dengan Apindo.
"Bilamana usulan unsur dari Serikat Buruh tidak diterima, maka kami akan melakukan mogok nasional," tegas Said Iqbal.
Menurutnya Mogok Nasional merupakan suatu jalan yang harus dilakukan, agar pemerintah bisa mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh para buruh.
"Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada Tahun 2024 di bawah 15%. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta," ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Ganjar Serap Aspirasi Buruh di Tangerang, Mulai Persoalan Hak hingga Dana Pensiun
Said Iqbal pun menuturkan setidaknya ada 3 rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI, yang telah disampaikan kepada Pj Gubernur DKI. Yang mana dari unsur Serikat Buruh mengusulkan, bahwa kenaikan upah tetap 15% + kenaikan upah minimum sektoral, yang nilainya minimal 5% dari kenaikan 15%.
Sementara dari pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo DKI, meminta kenaikan upah berkisar 3-4%. Sedangkan unsur dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang mewakili pemerintah mengusulkan hampir sama dengan Apindo.
"Bilamana usulan unsur dari Serikat Buruh tidak diterima, maka kami akan melakukan mogok nasional," tegas Said Iqbal.
Menurutnya Mogok Nasional merupakan suatu jalan yang harus dilakukan, agar pemerintah bisa mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh para buruh.
Lihat Juga :