Terpantau 13 Provinsi Sudah Naikkan UMP 2024, Siapa Paling Tinggi?

Selasa, 21 November 2023 - 11:36 WIB
loading...
Terpantau 13 Provinsi Sudah Naikkan UMP 2024, Siapa Paling Tinggi?
Sejumlah provinsi sudah mengumumkan kenaikan UMP-nya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi provinsi berikutnya yang menaikkan upah minimum provinsi ( UMP ) 2024. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng Arnold Firdaus mengatakan kenaikan upah Sulteng tahun 2024 sebesar 5,28% atau naik Rp137.152. menjadi Rp2.736.698.



"Alhamdulillah hasil rapat Dewan Pengupahan Prov. Sulawesi Tengah Senin 20 November 2023, UMP 2024 Rp2.736.698. Naik 5,28% atau sebesar Rp137.152," ujar Arnold saat dihubungi MNC Portal, Selasa (21/11/2023).

Arnold menjelaskan, hasil rapat tersebut saat ini sudah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah yang direncanakan bakal ditetapkan pada hari ini yang menjadi batas akhir pengumuman UMP di seluruh Indonesia.

"Insya Allah segera disampaikan kepada Pak Gub untuk penetapannya," sambungnya.

Selain Sulteng sejumlah provinsi juga sudah menaikkan UMP-nya. Berikut daftarnya:

1. Sulawesi Selatan
UMP Sulawesi Selatan 2024 ditetapkan naik 1,45% menjadi Rp3,4 juta.

2. Sumatra Utara
UMP Sumatera Utara 2024 naik 3,67% atau Rp99.822 menjadi Rp 2.809.915.

3. Sumatra Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.811.449,27. Jumlah tersebut naik 2,52% atau Rp68.973 dibandingkan dengan UMP tahun lalu.

4. Aceh
Kemudian kedua adalah Aceh. UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38% menjadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp 3.413.666. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023.

5. Jambi
UMP Jambi 2024 naik 3,2% atau Rp94.000 dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121.

6. Bangka Belitung
UMP Bangka Belitung naik 4,04% atau Rp141.521 dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000.

7. Lampung
UMP Lampung 2024 naik 3,16% persen atau Rp83.211. menjadi Rp2.716.496.

8. Riau

UMP Riau 2024 ditetapkan sebesar Rp3.294.625,56 atau naik Rp102.963,03 dibandingkan UMP tahun 2023 sebesar Rp3.191.662,53.

9. Jawa Timur
UMP Jawa Timur 2024 naik Rp125.000 atau 6,13% menjadi Rp2.165.244,30.

10. Nusa Tenggara Barat (NTB)
UMP Nusa Tenggara Barat naik 3,06% atau Rp72.660 menjadi Rp2.444.067.

11. Maluku Utara
UMP Maluku Utara tahun 2024 naik menjadi Rp3.200.000 atau Rp221.646.57 dengan persentase kenaikan 7,5%.



12. Bali
UM Bali 2024 ditetapkan naik Rp100.000 menjadi Rp2.813.672.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2260 seconds (0.1#10.140)