Jauh dari Harapan Buruh, UMP 2024 Jabar Cuma Naik Rp70.825
Selasa, 21 November 2023 - 16:22 WIB
loading...
UMP di Jabar naik tak sampai Rp100.000. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan, upah minimum provinsi ( UMP ) tahun 2024 naik 3,57% atau Rp70.825 menjadi Rp2.057.495 dari yang semula Rp1.986.670. Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, kenaikan UMP 2024 itu ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca juga: Buruh Kembali Demo di Balai Kota DKI Jakarta Jelang Pengumuman UMP 2024
"Berdasarkan perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP No. 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, dan kita yakin bahwa PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodasi semua kepentingan dan untuk tahun ini UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 naik sebesar 3,57%," ucap Bey Machmudin, Selasa (21/11/2023).
Bey menambahkan, untuk upah minimum di tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan pada 30 November 2023 mendatang. Dia memastikan, upah minimum di kabupaten/kota juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Untuk upah kabupaten kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu," ungkapnya.
Bey menyadari, kenaikan upah ini tidak sesuai harapan para buruh. Kendati demikian, dirinya meminta hal ini dapat diterima.
"Saya harap tidaklah (menolak), karena kan walaupun tidak sesuai harapan kan sudah ada kenaikan," imbuhnya.
Baca juga: Buruh Kembali Demo di Balai Kota DKI Jakarta Jelang Pengumuman UMP 2024
"Berdasarkan perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP No. 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, dan kita yakin bahwa PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodasi semua kepentingan dan untuk tahun ini UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 naik sebesar 3,57%," ucap Bey Machmudin, Selasa (21/11/2023).
Bey menambahkan, untuk upah minimum di tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan pada 30 November 2023 mendatang. Dia memastikan, upah minimum di kabupaten/kota juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Untuk upah kabupaten kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu," ungkapnya.
Bey menyadari, kenaikan upah ini tidak sesuai harapan para buruh. Kendati demikian, dirinya meminta hal ini dapat diterima.
"Saya harap tidaklah (menolak), karena kan walaupun tidak sesuai harapan kan sudah ada kenaikan," imbuhnya.
Lihat Juga :