Jauh dari Harapan Buruh, UMP 2024 Jabar Cuma Naik Rp70.825

Selasa, 21 November 2023 - 16:22 WIB
loading...
Jauh dari Harapan Buruh,...
UMP di Jabar naik tak sampai Rp100.000. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan, upah minimum provinsi ( UMP ) tahun 2024 naik 3,57% atau Rp70.825 menjadi Rp2.057.495 dari yang semula Rp1.986.670. Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, kenaikan UMP 2024 itu ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca juga: Buruh Kembali Demo di Balai Kota DKI Jakarta Jelang Pengumuman UMP 2024

"Berdasarkan perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP No. 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, dan kita yakin bahwa PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodasi semua kepentingan dan untuk tahun ini UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 naik sebesar 3,57%," ucap Bey Machmudin, Selasa (21/11/2023).

Bey menambahkan, untuk upah minimum di tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan pada 30 November 2023 mendatang. Dia memastikan, upah minimum di kabupaten/kota juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Untuk upah kabupaten kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu," ungkapnya.

Bey menyadari, kenaikan upah ini tidak sesuai harapan para buruh. Kendati demikian, dirinya meminta hal ini dapat diterima.

"Saya harap tidaklah (menolak), karena kan walaupun tidak sesuai harapan kan sudah ada kenaikan," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
UMP 2026 Diprotes Buruh,...
UMP 2026 Diprotes Buruh, Pengusaha Singgung Jaga Daya Saing dan Lapangan Kerja
Ramai Kabar Bantuan...
Ramai Kabar Bantuan Subsidi Upah 2026 Segera Cair, Kemnaker Angkat Suara
Upah Minimum Sektoral...
Upah Minimum Sektoral di Industri Garmen dan Tekstil Disebut Hanya Menambah Beban
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Rekomendasi
2 Tentara AS Tewas Dirudal...
2 Tentara AS Tewas Dirudal Iran, Anggota DPR Iran: Silakan Melarikan Diri
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
VISION+ Perkenalkan...
VISION+ Perkenalkan First Look My Chef in Crime, Sintya Marisca Siap Beraksi
Berita Terkini
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
Tinggalkan Jas dan Dasi,...
Tinggalkan Jas dan Dasi, Pekerja Kantoran di Jepang Boleh Pakai Celana Pendek dan Kaus Oblong
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
JTrust Bank Gandeng...
JTrust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko Dukung Pembinaan Atlet Nasional
Ekonom Beberkan Utang...
Ekonom Beberkan Utang Pemerintah Indonesia, Nilainya Tembus Segini
Infografis
AS Tepis Bisa Matikan...
AS Tepis Bisa Matikan Jet Tempur Siluman F-35 dari Jarak Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved