Kuota LPG 3 Kg Jebol, Pertamina Minta Tambah Jadi 8,19 Juta MT

Rabu, 22 November 2023 - 17:58 WIB
loading...
Kuota LPG 3 Kg Jebol, Pertamina Minta Tambah Jadi 8,19 Juta MT
Pertamina meminta penambahan kuota LPG 3 kg karena telah terjadi over kuota. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengusulkan adanya penambahan kuota Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Hal itu lantaran gas melon bersubsidi itu terancam habis sebelum akhir 2023 karena konsumsinya saat ini sudah melebihi kuota.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan meminta tambahan kuota LPG 3 kg menjadi 8,19 juta metrik ton (MT) atau naik 2,4 persen dari kuota awal sebanyak 8 juta MT yang diusulkan ke DPR.

"Untuk LPG 3 kg, ini menjadi 8,19 juta MT yang kita usulkan dari kuotanya 8 juta MT," jelasnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Selasa (21/11/2023).



Dia mengungkapkan, Pertamina sebelumnya memang telah memproyeksikan konsumsi LPG 3 kg bersubsidi bakal melebihi kuota mencapai 8,28 juta MT.

"Dengan adanya peningkatan konsumsi dari masyarakat di tahun 2023, sehingga prognosa dari kelebihan kuota untuk LPG ini di tahun 2023 adalah sebesar 8,28 juta MT. Nah, di mana 8,28 juta MT ini juga angka yang kami ajukan untuk bisa dijadikan acuan di dalam penyesuaian kuota," tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, dilakukan perhitungan ulang sehingga diperoleh angka kelebihan kuota menjadi 8,19 juta MT. Angka itulah yang akhirnya disepakati.

"Telah dilakukan perhitungan ulang dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM untuk bisa diajukan ke Kementerian Keuangan untuk dirapatkan bersama tiga menteri sebesar 8,19 juta MT," terangnya.

Riva menambahkan, pihaknya juga mengusulkan kuota solar ditambah sebesar 7,8 persen atau 1,3 juta kilo liter (KL) dari kuota awal 16,8 juta KL menjadi 18,1 juta KL.

Semula, konsumsi solar diproyeksikan akan meningkat sebesar 12,1 persen menjadi 19,6 juta KL. Namun, dengan berjalannya program subsidi tepat mulai Agustus 2023, Pertamina mampu melakukan penghematan dan juga pengendalian.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)