4 Fakta Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024

Kamis, 23 November 2023 - 12:42 WIB
loading...
4 Fakta Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024
UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan sekitar 3,6% atau Rp165.583 menjadi Rp5.067.381. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - UMP DKI Jakarta 2024 telah resmi diumumkan. Sebagai hasilnya, telah ditetapkan kenaikan upah minimum mencapai lebih dari 3%.

Keputusan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta memang sudah ditunggu sejak jauh hari. Setelah menjalani sekian pertimbangan, Pemprov DKI Jakarta akhirnya menetapkan UMP 2024 pada Selasa (21/11/2023).

Lebih jauh, berikut sejumlah fakta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 yang bisa disimak.

Fakta Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024


1. Naik 3,6%


Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp5.067.381. Sebagai informasi, sebelumnya UMP DKI Jakarta berada di angka Rp4,9 juta.



Melihat angkanya, UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan sekitar 3,6% atau Rp165.583. Namun, tampaknya kenaikan tersebut masih belum membuat puas banyak pihak.

2. Pembahasan di Dinas Tenaga Kerja


Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut proses penetapan UMP DKI Jakarta 2024 telah dibahas sebelumnya di Dinas Tenaga Kerja. Pada prosesnya, mereka juga melibatkan pengusaha hingga serikat pekerja.

Pada keputusan akhir, Heru Budi menetapkan alfa tertinggi 0,3 sesuai PP No. 51 Tahun 2023. Sebagai informasi, sebelumnya pengusaha meminta 0,2 alfa, sedangkan unsur buruh meminta lebih dari itu.

3. DKI Jakarta Masih Jadi Tertinggi se-Indonesia


DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan nilai UMP tertinggi di Indonesia. Pada 2024, telah ditetapkan nilainya mencapai Rp5.067.381 atau naik sekitar 3,6%.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1038 seconds (0.1#10.140)