4 Fakta Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024

Kamis, 23 November 2023 - 12:42 WIB
loading...
4 Fakta Kenaikan UMP...
UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan sekitar 3,6% atau Rp165.583 menjadi Rp5.067.381. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - UMP DKI Jakarta 2024 telah resmi diumumkan. Sebagai hasilnya, telah ditetapkan kenaikan upah minimum mencapai lebih dari 3%.

Keputusan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta memang sudah ditunggu sejak jauh hari. Setelah menjalani sekian pertimbangan, Pemprov DKI Jakarta akhirnya menetapkan UMP 2024 pada Selasa (21/11/2023).

Lebih jauh, berikut sejumlah fakta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 yang bisa disimak.

Fakta Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024


1. Naik 3,6%


Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp5.067.381. Sebagai informasi, sebelumnya UMP DKI Jakarta berada di angka Rp4,9 juta.

Baca Juga Daftar UMP Jakarta dalam 10 Tahun Terakhir, Terbaru 2024 Naik 3,6 Persen
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Bayar Pajak Daerah di...
Bayar Pajak Daerah di Jakarta Kini Lebih Mudah lewat Beragam Channel Pembayaran
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
UMP 2026 Diprotes Buruh,...
UMP 2026 Diprotes Buruh, Pengusaha Singgung Jaga Daya Saing dan Lapangan Kerja
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
Breaking News! Silmy...
Breaking News! Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
Berita Terkini
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Transisi Energi Bersih...
Transisi Energi Bersih Didoorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Rupiah Hampir Tembus...
Rupiah Hampir Tembus Rp18.000, Kapan Purbaya Pencet Alarm Darurat?
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved