Pulihkan Ekonomi, Pemda Bisa Ajukan Dua Jenis Pinjaman Ini

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 15:46 WIB
loading...
Pulihkan Ekonomi, Pemda...
Ilustrasi petugas melakukan penyemprotan disinfektan di jalanan kota untuk menekan penyebaran virus corona. Foto/Dok SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto mengatakan bahwa ada dua macam bentuk paket pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditawarkan untuk daerah terdampak Covid-19. Bentuk yang ditawarkan adalah pinjaman program dan pinjaman kegiatan.

"Pinjaman program adalah pinjaman daerah yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya paket kebijakan yang disepakati oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)," ujar Astera dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (7/8/2020). (Baca juga: Digeber Erick Thohir, 40 Juta Vaksin Siap Disuntikkan Awal 2021 )

Paket kebijakan ini adalah dokumen yang berisi program dan kebijakan pemda dalam rangka mendapatkan pinjaman program. Paket ini digunakan sebagai dasar penilaian usulan pinjaman program dan indikator/dasar pencairan pinjaman berdasarkan kesepakatan pemerintah pusat dan pemda.

"Paling sedikit, paket kebijakan ini harus memuat beberapa poin penting. Pertama, program pemda yang telah, sedang, dan atau akan dilaksanakan. Lalu juga memuat tahapan pelaksanaan program, indikator dan target waktu pencapaian program, serta unit penanggung jawab program," paparnya. (Baca juga: Anggaran Pemda Dipotong, Pendapatan Daerah Nyungsep 17% )

Lanjut Astera, pinjaman kegiatan adalah pinjaman daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Purbaya Sempat Dilarikan...
Purbaya Sempat Dilarikan ke RS: Kini Kondisi Sehat dan Gula Darah Normal
Tepis Kabar Sakit Pinggang...
Tepis Kabar Sakit Pinggang Parah, Menkeu Purbaya Tiba-tiba Muncul Berenang
Rencana Pemda Pungut...
Rencana Pemda Pungut Pajak Air Permukaan dari Pohon Sawit Dinilai Langgar UU
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Kolaborasi Bulog Cirebon...
Kolaborasi Bulog Cirebon dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
Israel Bunuh 3 Tentara...
Israel Bunuh 3 Tentara Lebanon, Presiden Aoun Murka
Berita Terkini
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved