Inalum Resmi Jadi Holding BUMN Tambang, Ini Tugasnya

Rabu, 29 November 2017 - 15:00 WIB
Inalum Resmi Jadi Holding BUMN Tambang, Ini Tugasnya
Inalum Resmi Jadi Holding BUMN Tambang, Ini Tugasnya
A A A
JAKARTA - PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) resmi ditetapkan sebagai induk perusahaan (holding) BUMN industri pertambangan. Sebagai anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk.

Keputusan itu ditandai dengan ditandatanganinya akta pengalihan saham seri B atau milik pemerintah di ketiga BUMN tersebut kepada PT Inalum oleh Menteri BUMN Rini M Soemarno di Jakarta, Selasa (28/11/2017). Saham milik pemerintah di PT Aneka Tambang Tbk sebesar 65%, PT Bukit Asam Tbk (65,02%), PT Timah Tbk (65%). Pada kesempatan tersebut, Menteri Rini juga menandatangani pengalihan saham pemerintah di PT Freeport Indonesia sebesar 9,36% ke Inalum. Pengalihan saham tersebut dalam rangka penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal perseroan.

”Proses holding yang sudah lama dimulai dengan penyerahan roadmap pengembangan BUMN oleh Kementerian BUMN ke Komisi VI DPR pada akhir 2015 ini akhirnya telah mendekati akhir,” kata Menteri Rini dalam keterangan tertulisnya.

Selanjutnya, kata Rini, akan dilakukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan dengan agenda melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan saham seri B kepada PT Inalum yang sahamnya 100% dimiliki negara.

Selain itu, setelah terbit PP No 47/2017, kemudian dilanjutkan dengan proses administrasi termasuk akta pengalihan saham yang telah ditandatangani. Persetujuan Holding BUMN Industri Pertambangan akan dibawa ke RUPSLB Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan di Jakarta pada Rabu (29/11/2017) hari ini.

Meski statusnya berubah, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis. Dengan begitu, negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwiwarna maupun tidak langsung melalui PT Inalum seperti diatur dalam PP No 72/2016.

"Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara, sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait dengan DPR apabila akan diprivatisasi. Perubahan nama dengan hilangnya Persero juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara," ujar Rini.

Pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan ini bertujuan meningkatkan kapasitas usaha dan pendanaan, pengelolaan sumber daya alam mineral dan batu bara, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan meningkatkan kandungan lokal, serta efisiensi biaya dari sinergi yang dilakukan.

PT Inalum sebagai induk holding memiliki tugas strategis untuk mengambil alih divestasi saham PT Freeport Indonesia. Sampai saat ini proses negosiasi masih terus berlanjut dan diyakini dengan peningkatan aset Holding BUMN Industri Pertambangan, maka akan mampu menyerap nilai akuisisi PT Freeport Indonesia.

Wakil Ketua Komisi V DPR Inas Nasrullah Zubir mendukung pembentukan Holding BUMN Pertambangan ini, asal holding tersebut masih sesuai dengan kerangka undangundang yang berlaku. Untuk itu, DPR dalam waktu dekat berencana memanggil Menteri BUMN Rini M Soemarno. "Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pemerintah untuk menjelaskan pembentukan Holding BUMN Pertambangan ini," kata dia.

Pengamat BUMN yang juga mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan, pembentukan holding BUMN tidak harus menunggu persetujuan DPR. Menurut dia, tidak ada pasal dalam undang-undang yang mengatur hal tersebut. "Tidak ada pasal dalam UU mana pun yang mengaturnya. Ini murni aksi korporasi, seperti halnya merger atau akuisisi BUMN. Jadi, tidak membutuhkan persetujuan DPR," ungkap dia.

Dia mengakui, proses pembentukan Holding BUMN Pertambangan memang berjalan lamban. Sementara yang menjadi hambatan utama, yaitu lima kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak dilimpahkan ke Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas. Kelimanya yaitu holding, privatisasi, merger, akuisisi, dan likuidasi.
(amm)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4001 seconds (0.1#10.140)