Tarif PPh UMKM 0,5% Tetap Berlaku di 2024, Ini Syaratnya

Senin, 27 November 2023 - 12:20 WIB
loading...
Tarif PPh UMKM 0,5%...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan tarif PPh 0,5% tahun depan dengan syarat tertentu. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyampaikan tarif pajak penghasilan ( PPh ) sebesar 0,5% tetap berlanjut tahun depan diperuntukkan bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

"Tarif PPh 0,5% tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, sesuai PP 23/2018," ujar Yustinus dikutip melalui akun X, Senin (27/11/2023).



Bagi Wajib Pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, mereka boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024. Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan Norma Penghitungan (jika memenuhi syarat dan omzet belum melebihi Rp 4,8 miliar) atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omset di atas Rp4,8 miliar.

"Bagi Wajib Pajak UMKM baru, Anda tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5% dari omzet sampai 7 tahun pajak bagi WP OP UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT," jelas Yustinus.



Bahkan, bagi WP OP UMKM yang omzet setahun tidak melebihi Rp 500 juta, mereka tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1807 seconds (0.1#10.140)