Impor Sejumlah Komoditas Pangan Bakal Dilarang, Erick Thohir: Harus Jadi Negara Pengekspor
Senin, 27 November 2023 - 19:51 WIB
loading...
A
A
A
“Sebagai Menko Marves Ad Interim, siang ini saya rapat bersama Badan Karantina Indonesia. Penggabungan karantina oleh Bapak Presiden Jokowi pada Juli lalu, sumber daya bisa digunakan lebih efisien untuk pertumbuhan ekonomi,” bebernya.
“Salah satunya adalah dengan memanfaatkan impor tidak sebatas memenuhi kebutuhan dalam negeri, juga untuk memperkuat Indonesia sebagai rantai pasok pangan,” lanjut Erick Thohir.
Untuk diketahui, pada Juli 2023 lalu Presiden Joko Widodo resmi menggabungkan sejumlah badan karantina di kementerian dalam satu wadah saja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesia.
Lewat aturan ini, Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi dilebur.
Lewat Perpres ini, Badan Karantina Indonesia menjadi lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
“Salah satunya adalah dengan memanfaatkan impor tidak sebatas memenuhi kebutuhan dalam negeri, juga untuk memperkuat Indonesia sebagai rantai pasok pangan,” lanjut Erick Thohir.
Untuk diketahui, pada Juli 2023 lalu Presiden Joko Widodo resmi menggabungkan sejumlah badan karantina di kementerian dalam satu wadah saja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesia.
Lewat aturan ini, Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi dilebur.
Lewat Perpres ini, Badan Karantina Indonesia menjadi lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Lihat Juga :