Perangkat Desa Masih Belum Boleh Ikut Program Kartu PraKerja

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 19:03 WIB
loading...
Perangkat Desa Masih...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memperbaraui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekomian (Permenko) 11 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur pelaksanaan Kartu PraKerja .

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin mengatakan, evaluasi pogram Kartu Prakerja ini agar para calon pendaftar yang membutuhkan bisa mengikuti pelatihan. Namun program ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS hingga perangkat desa.

"Dalam Permenko 11 juga mengatur pengecualian terhadap siapa-siapa yang bukan berhak menjadi peserta Kartu PraKerja, antara lain pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Polri atau prajurit TNI, kepala desa dan perangkat desa. Juga direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN, serta anggota dan pimpinan DPRD," ujar Rudy di Jakarta, Jumat (7/8/2020). ( Baca juga:BLT Rp600 cuma Buat Pegawai yang Terdaftar di BPJS, yang Tidak Bisa Gigit Jari )

Selain itu, aturan ini juga mencakup refocusing Kartu PraKerja menjadi semi bansos yang belum diatur di dalam aturan lama.

"Program Kartu PraKerja yang semula tujuan meningkatkan kompetensi dan produktivitas, kini didorong untuk lebih pengembangan wirausaha,"katanya.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal Pencairan Gaji...
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025, Ini Nominalnya
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp9,36 Triliun
THR PNS Kapan Cair?...
THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
Menhub Dudy Imbau Perusahaan...
Menhub Dudy Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA Jelang Lebaran
Tak hanya PNS, Pegawai...
Tak hanya PNS, Pegawai BUMN juga Boleh WFA per 24 Maret 2025
ASN Work From Anywhere...
ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit
Respons Kabar THR PNS...
Respons Kabar THR PNS Tak Cair 100%, Ini Kata Sri Mulyani
Penumpang LRT Jabodebek...
Penumpang LRT Jabodebek Turun Imbas PNS Boleh Kerja dari Mana Saja
ASN Work From Anywhere...
ASN Work From Anywhere Jelang Lebaran 2025, Berikut Kriterianya
Rekomendasi
Mobil Tabrak Kerumunan...
Mobil Tabrak Kerumunan Warga di Festival Hari Lapu Lapu di Vancouver
Conor Benn Ungkap Cedera...
Conor Benn Ungkap Cedera Mengerikan Chris Eubank Jr usai Duel Sengit: Dia Patah Rahang
VfL Bochum vs Union...
VfL Bochum vs Union Berlin Dilanjutkan Pertandingan W Bremen vs St Pauli, Live di iNews!
Berita Terkini
Bank Mandiri Salurkan...
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp12,8 Triliun hingga Maret 2025
37 menit yang lalu
32 Perjalanan Whoosh...
32 Perjalanan Whoosh Terganggu Imbas Layangan Putus
1 jam yang lalu
BNI Pimpin Kredit Sindikasi...
BNI Pimpin Kredit Sindikasi Rp1,84 Triliun Bangun Pabrik Mobil Listrik VinFast di Subang
2 jam yang lalu
Sukses di Cianjur, Model...
Sukses di Cianjur, Model Kewirausahaan Kementan Dilirik Delegasi Internasional
3 jam yang lalu
United Tractors Tanggapi...
United Tractors Tanggapi Serius Soal Banjir Produk Alat Berat dari China
4 jam yang lalu
Gubernur Lemhannas Sebut...
Gubernur Lemhannas Sebut Tarif Trump Momentum Perkuat Ketahanan Ekonomi
5 jam yang lalu
Infografis
Warga yang Belum Vaksin...
Warga yang Belum Vaksin Booster Boleh Mudik, Berikut Syaratnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved