Pengusaha Protes MK Bolehkan Pernikahan Teman Satu Kantor

Sabtu, 16 Desember 2017 - 05:12 WIB
Pengusaha Protes MK Bolehkan Pernikahan Teman Satu Kantor
Pengusaha Protes MK Bolehkan Pernikahan Teman Satu Kantor
A A A
JAKARTA - Asosiasi pengusaha mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pernikahan pegawai dalam satu kantor. Putusan tersebut dianggap berpotensi mengganggu jalannya perusahaan.

(Baca Juga: MK Bolehkan Pernikahan Teman Satu Kantor
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyesalkan keluarnya keputusan tersebut tanpa melibatkan Apindo untuk berdiskusi. Sedangkan dampak dari keputusan tersebut berdampak luas dalam dunia kerja. Terkait hal ini, kalangan dunia usaha mengkhawatirkan keputusan tersebut.

“Kenapa unsur Apindo tidak dilibatkan dalam keputusan sebesar itu? Hal ini lebih kepada governance atau tata kelola perusahaan. Bukan hanya soal diskriminasi atau semacamnya. Kalau suami istri satu kantor, ataupun hubungan kerabat, bisa rawan konflik kepentingan,” ujar Hariyadi di Jakarta.

Menurut Hariyadi, MK seharusnya mempertimbangkan seluruh komponen sebelum pengambilan keputusan. Aturan tersebut tadinya diperlukan menjaga ranah profesionalitas pegawai di perusahaan. “Coba saja Bupati boleh tidak istrinya jadi wakil, presiden boleh tidak, ya ada aturannya ada tujuannya saat dibentuk dulu,” ujarnya.

Dia berpandangan ada beberapa langkah pengawasan yang bakal diambil perusahaan, salah satunya dengan tidak menempatkan pasutri pada divisi sama. "Mungkin yang bersangkutan kalau dia punya hubungan suami istri akan dipindahkan divisinya, agar tidak terjadi hal-hal, kekurangan seperti tadi itu," jelas dia.

Secara umum, maka dikhawatirkan bisa mengganggu perekonomian nasional. “Reaksi banyak perusahaan negatif dengan aturan ini, efeknya akan panjang. Terlebih lagi kami khawatirkan apabila suami istri tersebut menolak untuk dipindahkan dengan alasan putusan MK. Bisa dipastikan ini akan jadi perdebatan yang membuang tenaga dan waktu kita,” paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7144 seconds (0.1#10.140)