Menggiurkan, Para Pekerja di IKN Bakal Bebas Pungutan Pajak Penghasilan hingga 2035

Sabtu, 02 Desember 2023 - 06:27 WIB
loading...
Menggiurkan, Para Pekerja di IKN Bakal Bebas Pungutan Pajak Penghasilan hingga 2035
Mendorong masyarakat berpindah untuk tinggal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif, salah satunya para pekerja di Ibu kota baru bakal dibebaskan dari pajak penghasilan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Mendorong masyarakat berpindah untuk tinggal di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara , pemerintah menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan dalam berusaha.Adapun salah satunya insentif pajak yang menggiurkan, dimana para pekerja di IKN akan memperoleh gaji penuh 100% tanpa adanya potongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh 21) hingga tahun 2035.



Sejumlah insentif dan kemudahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

"Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final," dikutip MNC Portal Indonesia dari PP Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 27 ayat (1) huruf g di Jakarta, Jumat (1/12/2023).



Adapun pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya dibagi menjadi tiga kategori atau kelompok. Pertama adalah pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu. Yang kedua, pekerja yang bertempat tinggal di wilayah IKN.

Sementara itu, yang ketiga adalah pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

Pasal 26 ayat (1) PP tersebut menyebutkan bahwa Fasilitas Penanaman Modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi, yang pertama, kewenangan pemerintah pusat yang meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/ataukepabeanan.

Yang kedua, kewenangan Otorita lbu Kota Nusantara yang meliputi fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus Ibu Kota Nusantara, dan fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara.

"Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang," demikian bunyi Pasal 29 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2023 itu.

Misalnya, pasal 32 ayat (3) PP tersebut menyebutkan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau membiayai pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan atau Daerah Mitra.

"Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan selama 25 (dua puluh lima) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2035, dan 20 (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045," demikian bunyi Pasal 32 ayat (4) huruf a dan b PP nomor 12 tahun 2023.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1165 seconds (0.1#10.140)