Menggiurkan, Para Pekerja di IKN Bakal Bebas Pungutan Pajak Penghasilan hingga 2035

Sabtu, 02 Desember 2023 - 06:27 WIB
loading...
Menggiurkan, Para Pekerja...
Mendorong masyarakat berpindah untuk tinggal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif, salah satunya para pekerja di Ibu kota baru bakal dibebaskan dari pajak penghasilan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Mendorong masyarakat berpindah untuk tinggal di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara , pemerintah menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan dalam berusaha.Adapun salah satunya insentif pajak yang menggiurkan, dimana para pekerja di IKN akan memperoleh gaji penuh 100% tanpa adanya potongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh 21) hingga tahun 2035.

Baca Juga: Badan Otorita Menjawab Bagaimana Nasib IKN Nusantara Pasca Terpilihnya Presiden Baru di 2024

Sejumlah insentif dan kemudahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

"Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final," dikutip MNC Portal Indonesia dari PP Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 27 ayat (1) huruf g di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Banjir Minat Investasi Asing, Badan Otorita IKN Sudah Kantongi 323 LOI

Adapun pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya dibagi menjadi tiga kategori atau kelompok. Pertama adalah pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu. Yang kedua, pekerja yang bertempat tinggal di wilayah IKN.

Sementara itu, yang ketiga adalah pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi IKN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Rekomendasi
Kilas Balik Piala Dunia:...
Kilas Balik Piala Dunia: Prancis Permalukan Spanyol 3-1
Skuad Prancis Jadi Korban...
Skuad Prancis Jadi Korban Rasisme di Piala Dunia 2026, Bek Spanyol Meradang
Norwegia Diam-diam Gunakan...
Norwegia Diam-diam Gunakan Pengaruhnya untuk Dorong Penangguhan Israel dari FIFA
Berita Terkini
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Edukasi Pasar Modal untuk Mahasiswa Universitas Budi Luhur
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
Pegadaian Raih Penghargaan...
Pegadaian Raih Penghargaan Top Company in Bullion Bank Industry 2026 Berkat Kontribusi Nyata pada Asta Cita
Sucor AM Manfaatkan...
Sucor AM Manfaatkan Ajang Lari Perkuat Literasi Investasi
Purbaya Cerita Momen...
Purbaya Cerita Momen Bertemu S&P untuk Pertahankan Peringkat Utang RI
Tokenisasi ETF Buka...
Tokenisasi ETF Buka Akses Lebih Mudah Investasi S&P 500 dan Nasdaq
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved