Apa Ciri-Ciri Pinjol Ilegal? Ini 6 Hal yang Harus Diwaspadai

Sabtu, 02 Desember 2023 - 14:09 WIB
loading...
A A A
Biasanya transaksi yang digunakan oleh pinjol ilegal berbasis layanan chatting seperti WhatsApp dan Telegram. Ada baiknya untuk mewaspadai hal ini supaya terhindar dari pinjol ilegal.

Sekalipun ada beberapa pinjaman online yang memiliki aplikasi, akan terlihat bedanya dengan pinjaman online legal. Akses layanan yang diminta pada pinjol ilegal biasanya berupa izin akses kontak, sms, hingga riwayat panggilan.

Di sisi lain, aplikasi fintech yang menyediakan layanan pinjaman online legal hanya meminta akses terbatas, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi. Tentu sangat mudah untuk mengetahui perbedaannya.

3. Identitas dan Alamat Perusahaan Tidak Jelas


Perusahaan pinjol ilegal sering kali menghindari regulasi dan pengawasan pemerintah dengan menyembunyikan identitas dan alamat perusahaan mereka.

Baca Juga Catat! Ini 5 Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Dengan tidak memiliki identitas atau alamat yang jelas, perusahaan pinjol ilegal berharap dapat menghindari pendeteksian dan intervensi oleh otoritas yang berwenang, seperti lembaga pengatur keuangan atau polisi. Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh praktik ilegal perusahaan ini akan sulit untuk menuntut atau melacak mereka.

4. Persyaratan yang Tidak Masuk Akal


Pemberi pinjol ilegal cenderung menawarkan pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang tidak masuk akal, seperti tidak melakukan pengecekan kredit, mengabaikan penghasilan tetap, atau memberikan pinjaman dengan bunga yang jauh di bawah standar pasar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
KlikCair Hadirkan KlikNano,...
KlikCair Hadirkan KlikNano, Tawarkan Kemudahan di Tengah Kebutuhan Mendesak
Video Menkeu Purbaya...
Video Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol Dipastikan Hoaks
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Rekomendasi
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
Hamas Ungkap Pertemuan...
Hamas Ungkap Pertemuan di Kairo Bahas Penerapan Gencatan Senjata Gaza
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved