Menuju Tata Kelola Barang Milik Daerah yang Lebih Baik
loading...
A
A
A
SERANG - Menuju tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang lebih baik, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten melakukan rapat koordinasi pengelolaan barang milik daerah pemerintah Kabupaten/Kota di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, di Aston Hotel & Convention Center, Kota Serang, Kamis (30/11/2023).
Kegiatan rapat koordinasi tersebut secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, rapat koordinasi tersebut sebagai bentuk mitigasi risiko, sinkronisasi dan koordinasi antara Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
“Kenapa kita lakukan ? karena sering sekali atas penyusunan LKPD ini perlu kita koordinasi karena masih banyak ditemukan catatan-catatan dari BPK selaku auditor terhadap LKPD,” kata Rina Dewiyanti.
“Dan permasalahan aset pun masih terus menguat sehingga kita perlu lakukan rakor untuk hal itu agar tidak terjadi hal yang sama temuan di tahun 2023 ini,” katanya menambahkan.
Rina Dewiyanti pun mengungkapkan permasalahan aset yang sering muncul di tahun 2023 itu seperti double catat, adanya proses sertifikat yang tidak kunjung terbit akibat konflik dengan pihak ketiga. “Kemudian, adanya pengurangan luas tanah dan yang paling sering terjadi adalah adanya permasalahan dengan pihak ketiga, karena saling mengklaim,” ungkapnya.
Selain itu, Kepala BPKAD Provinsi Banten pun mengevaluasi Kabupaten/Kota di Provinsi Banten persoalan Barang Milk Daerah. “Untuk evaluasi di Kabupaten/Kota di tahun 2023 yaitu bagaimana tujuh area MCP salah satunya adalah manajemen aset bisa diselesaikan,” tuturnya.
Disampaikan Rina Dewiyanti, hal tersebut mulai dari databasenya, pengamanan sertifikat, penatausahaan dan pengamanan fisiknya bisa diselesaikan. “Sehingga secara agregat Pemprov Banten total atau rekap dari pengelolaan BMD Kabupaten/Kota bisa membaik,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Sekda Provinsi Banten mengapresiasi dengan adanya rapat koordinasi yang dilakukan BPKAD Provinsi Banten.
“Tentu saya sangat mengucapkan terimakasih dan apresiasi rakor ini, ini dalam rangka kita menuju tata kelola barang milik daerah yang lebih baik. Kemudian juga bisa memberikan kemanfaatan bagi mendukung pelayanan publik dan peningkatkan sumber daya ekonomi dalam rangka pendapatan asli daerah di masing – masing Kabupaten/Kota dan provinsi,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Virgojanti berharap tata kelola barang milik daerah lebih efektif sesuai fungsinya dan lebih efisien tidak terdapat pemborosan dalam proses pemeliharaan dan sebagainya. “Kemudian juga, memiliki umur ekonomi yang panjang karena terpelihara dengan baik, dan lebih transparant, serta akuntabel,” tuturnya.
Hal tersebut juga dalam mendukung pencapaian good government yang diharapkan bisa dilaksanakan di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang (Kabid) BMD, Raden Berly Rizki Natakusumah, SH, M.Si dalam laporannya menyampaikan alasan melaksanakan rapat koordinasi untuk mengetahui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023. “Kemudian yang kedua, peraturan gubernur banten nomor 25 tahun 2023 tentang penjabaran perubahan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2023,” ungkapnya.
Maksud dan tujuan rakor tersebut, kata Berly, untuk meningkatkan kompetensi, wawasan, dan pemahaman tentang penerapan peraturan pengelolaan BMD yang terbaru. “Dan juga penyelesaian permasalahan aset antara Pemprov Banten dengan pemerintah Kabupaten/Kota,” katanya.
Selain itu, rapat koordinasi itu juga bertujuan untuk penyamakan persepsi dalam pengelolaan BMD dengan Permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah.
Kegiatan rapat koordinasi tersebut secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, rapat koordinasi tersebut sebagai bentuk mitigasi risiko, sinkronisasi dan koordinasi antara Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
“Kenapa kita lakukan ? karena sering sekali atas penyusunan LKPD ini perlu kita koordinasi karena masih banyak ditemukan catatan-catatan dari BPK selaku auditor terhadap LKPD,” kata Rina Dewiyanti.
“Dan permasalahan aset pun masih terus menguat sehingga kita perlu lakukan rakor untuk hal itu agar tidak terjadi hal yang sama temuan di tahun 2023 ini,” katanya menambahkan.
Rina Dewiyanti pun mengungkapkan permasalahan aset yang sering muncul di tahun 2023 itu seperti double catat, adanya proses sertifikat yang tidak kunjung terbit akibat konflik dengan pihak ketiga. “Kemudian, adanya pengurangan luas tanah dan yang paling sering terjadi adalah adanya permasalahan dengan pihak ketiga, karena saling mengklaim,” ungkapnya.
Selain itu, Kepala BPKAD Provinsi Banten pun mengevaluasi Kabupaten/Kota di Provinsi Banten persoalan Barang Milk Daerah. “Untuk evaluasi di Kabupaten/Kota di tahun 2023 yaitu bagaimana tujuh area MCP salah satunya adalah manajemen aset bisa diselesaikan,” tuturnya.
Disampaikan Rina Dewiyanti, hal tersebut mulai dari databasenya, pengamanan sertifikat, penatausahaan dan pengamanan fisiknya bisa diselesaikan. “Sehingga secara agregat Pemprov Banten total atau rekap dari pengelolaan BMD Kabupaten/Kota bisa membaik,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Sekda Provinsi Banten mengapresiasi dengan adanya rapat koordinasi yang dilakukan BPKAD Provinsi Banten.
“Tentu saya sangat mengucapkan terimakasih dan apresiasi rakor ini, ini dalam rangka kita menuju tata kelola barang milik daerah yang lebih baik. Kemudian juga bisa memberikan kemanfaatan bagi mendukung pelayanan publik dan peningkatkan sumber daya ekonomi dalam rangka pendapatan asli daerah di masing – masing Kabupaten/Kota dan provinsi,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Virgojanti berharap tata kelola barang milik daerah lebih efektif sesuai fungsinya dan lebih efisien tidak terdapat pemborosan dalam proses pemeliharaan dan sebagainya. “Kemudian juga, memiliki umur ekonomi yang panjang karena terpelihara dengan baik, dan lebih transparant, serta akuntabel,” tuturnya.
Hal tersebut juga dalam mendukung pencapaian good government yang diharapkan bisa dilaksanakan di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang (Kabid) BMD, Raden Berly Rizki Natakusumah, SH, M.Si dalam laporannya menyampaikan alasan melaksanakan rapat koordinasi untuk mengetahui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023. “Kemudian yang kedua, peraturan gubernur banten nomor 25 tahun 2023 tentang penjabaran perubahan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2023,” ungkapnya.
Maksud dan tujuan rakor tersebut, kata Berly, untuk meningkatkan kompetensi, wawasan, dan pemahaman tentang penerapan peraturan pengelolaan BMD yang terbaru. “Dan juga penyelesaian permasalahan aset antara Pemprov Banten dengan pemerintah Kabupaten/Kota,” katanya.
Selain itu, rapat koordinasi itu juga bertujuan untuk penyamakan persepsi dalam pengelolaan BMD dengan Permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah.
(akr)