Yuk Daftar, Kartu Pra Kerja Dibuka Lagi Hari Ini Lho!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah membuka kembali pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang IV yang dibuka pada hari ini pukul 12.00 WIB. Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi program Kartu Pra Kerja atau melalui dinas tenaga kerja di daerah setempat.
"Nah wajib mendaftarkan diri nih, bisa dengan cara daring melalui situs resmi program Kartu Pra Kerja, atau melalui luring. Luring ini bisa melalui dinas tenaga kerja di daerah setempat," kata Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin melalui akun Youtube Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sabtu (8/8/2020).
Dia membeberkan bagi calon pendaftar kartu prakerja yang ingin datang sendiri bisa langsung mengisisi formulir pendaftaran di dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Begitu juga dengan online, kurang lebih formulir pengisiannya sama. "Bagi yang ingi datang ke instansi terkait si pemohon lalu mengisi formulir yang mana isian formulir ini dilakukan secara manual, tapi isinya sama yang ada di dalam pendaftaran online," kata dia.
Langkah selanjutnya, surat yang diisi calon pendaftar dikumpulkan di dinas tenaga kerja terkait lalu permohonan itu dikirimkan ke Project Management Office (PMO) atau Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja. Dari permohonan tersebut lalu nanti akan secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian atau lembaga dan disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja lalu diserahkan ke PMO. "PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta Kartu Pra Kerja tersebut," tandasnya.
"Nah wajib mendaftarkan diri nih, bisa dengan cara daring melalui situs resmi program Kartu Pra Kerja, atau melalui luring. Luring ini bisa melalui dinas tenaga kerja di daerah setempat," kata Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin melalui akun Youtube Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sabtu (8/8/2020).
Dia membeberkan bagi calon pendaftar kartu prakerja yang ingin datang sendiri bisa langsung mengisisi formulir pendaftaran di dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Begitu juga dengan online, kurang lebih formulir pengisiannya sama. "Bagi yang ingi datang ke instansi terkait si pemohon lalu mengisi formulir yang mana isian formulir ini dilakukan secara manual, tapi isinya sama yang ada di dalam pendaftaran online," kata dia.
Langkah selanjutnya, surat yang diisi calon pendaftar dikumpulkan di dinas tenaga kerja terkait lalu permohonan itu dikirimkan ke Project Management Office (PMO) atau Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja. Dari permohonan tersebut lalu nanti akan secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian atau lembaga dan disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja lalu diserahkan ke PMO. "PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta Kartu Pra Kerja tersebut," tandasnya.
(nng)